BANGLI | patrolipost.com – Mungkin di benak masyarakat Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Bangli merupakan tempat basah atau karyawannya mendapat gaji dan tunjangan besar setiap bulannya. Maka tidak mengerankan jika terjadi gangguan pendistribusian air, perusahaan plat merah tersebut menjadi sasaran tembak untuk diumpat.
Namun di balik itu, kenyataanya gaji dan tunjungan yang diterima karyawan PDAM sangat minim dibandingkan dengan ASN di Pemkab Bangli.
Plt Direktur PDAM Bangli, Nyoman Terus Arsawan saat dikonfirmasi mengatakan awalnya tidak menyangka dengan besaran gaji yang diterima oleh karyawan PDAM. “Sebelum ditunjuk menjadi Plt, kami pikir gaji karyawan PDAM setara dengan ASN, ternyata setelah kami cek bedanya ibarat bumi dan langit,” ujar Nyoman Terus Arsawan, Kamis (7/11).
Kata Terus Arsawan untuk besaran gaji dan tunjangan mengacu keputusan Direktur PDAM Bangli Nomor: 131/PDAM/KPTS/XI/2011 tentang penyesuaian gaji pokok karyawan/karyawati sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2011, tunjangan perusahan, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pangan bagi direktur dan karyawan PDAM Bangli.
Mantan Kepala Kesbang Linmas ini mencontohkan, besaran gaji dan tunjangan seorang Kabag di PDAM dengan masa kerja 27 tahun hanya mendapat gaji Rp 3.336.300 dan untuk tunjangan jabatan yang diterima hanya Rp 500.000. “Kalau eselon tiga atau setara Kabag di Pemda untuk tunjangan jabatan saja Rp 5 juta, belum lagi gaji,” ungkapnya.
Sementara untuk Kasubag di PDAM dengan masa kerja 19 tahun, tunjangan yang didapatkan sebesar Rp 300 ribu, sedangkan untuk tunjangan kepala unit hanya Rp 300 ribu. Begitupula untuk karyawan kontrak hanya menerima gaji Rp 700 ribu per bulannya atau masih jauh dari upah minimum kabupaten (UMK)
“Jumlah karyawan tetap PDAM sebanyak 98 orang dan 3 karyawan kontrak,” jelasnya.
Disinggung apakah ada rencana menaikkan gaji dan tunjangan karyawan, kata Nyoman Terus Arsawan memang ada keinginan seperti itu, namun kebijakan tersebut ada di owner dalam hal ini bupati.
“Ya kalau gaji dan tunjangan tetap paling tidak ada gaji ke 13 bagi karyawan, dan itu sedang kami coba usulkan,” sebutnya.
Menurut Nyoman Terus Arsawan, jika melihat beban kerja termasuk tinggi dan berisiko. Bayangkan jika terjadi kerusakan jaringan akibat musibah longsor, karyawan harus turun ke lokasi dengan medan yang berat dan proses perbaikan dilakukan hingga larut malam.
“Memang setiap kali terjadi gangguan kami selalu menjadi sasaran tembak, tapi semuanya itu kami anggap sebagai sebuah motiviasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Nyoman Terus Arsawan. (750)
beh nika gajih napi upah pak 700 ribu dibawah uthn 2019 Rp 2,494,810 kok bisa beda ya padahal waktu krja sama 8 jam