Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menyaksikan memorandum of understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Klungkung dengan PDAM Panca Mahottama di Hotel Mahagiri Jungutbatu, Nusa Penida, Minggu (12/1/2025). (ist)
SEMARAPURA | patrolipost.com – Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika bersama Sekretaris Daerah Anak Agung Gde Lesmana menyaksikan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Klungkung dengan PDAM Panca Mahottama, bertempat di Hotel Mahagiri Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida, Minggu (12/1/2025).
Kerjasama tentang Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini ditandai dengan penandatanganan draf MoU Dirut PDAM Panca Mahottama I Nyoman Renin Suyasa dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka SH.
Penjabat Bupati Klungkung dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada kepada Kajari dan Jajaran atas kerjasama yang telah berjalan selama ini dengan sejumlah OPD maupun BUMD. Pihaknya berharap kerjasama ini akan berjalan lebih baik dan semakin solid lagi sehingga terhindar dari masalah masalah hukum.
Menurutnya perjanjian ini menjadi salah satu perjanjian yang sangat penting untuk dilakukan oleh PDAM selaku badan usaha daerah, karena PDAM Panca Mahotama Klungkung akan selalu perlu dukungan dan pendampingan manakala PDAM dengan pihak lain terdapat masalah yang berpotensi gugatan atau masalah hukum.
“Kerjasama dengan Kejaksaan tentu akan sangat membantu jika ada gugatan dan masalah hukum, namun kami berharap tidak sampai ada yang berurusan dengan hukum. Cara yang termudah adalah jangan melanggar hukum. Namun karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman, hal yang dikira tidak melanggar ternyata bisa melanggar hukum. Maka dari itu kami akan selalu mohon dukungan dan bimbingan melalui kerjasama dengan jajaran Kejaksaan,” ujar Pj Bupati Nyoman Jendrika. (855)