JAKARTA | patrolipost.com – Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) menangkap pencuri spesialis pecah kaca mobil berinisial MH (48). Saat ditangkap, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga. Mukanya pun babak belur akibat menerima bogem mentah warga yang kesal. Beruntung dia segera diselamatkan petugas kepolisian.
MH tertangkap basah oleh warga saat melakukan aksi pencurian pecah kaca mobil di parkiran sebuah kedai kopi di Jalan Raya Kemanggisan, Kebon Jeruk. Beruntung ada Tim Resmob yang sedang berpatroli melintas di wilayah tersebut, sehingga pelaku langsung diamankan.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung mengatakan, aksi pelaku diketahui oleh seorang petugas parkir yang sedang berjaga. Saat itu, pelaku menaiki motor kemudian mengambil barang dari dalam sebuah mobil melalui pintu belakang kanan.
Saksi sempat menegur pelaku dan menanyakan sedang melakukan apa. Pelaku kemudian berdalih sebagai seorang satpam, dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor.
“Curiga dengan gerak-gerik pelaku, saksi berusaha menghentikan pelaku dengan cara memegang leher pelaku hingga saksi terseret sejauh 5 meter,” kata Manurung, Sabtu (16/1).
Saksi lain yang melihat peristiwa tersebut pun langsung meneriaki pelaku sebagai maling. Warga yang kesal sempat main hakim sendiri. Beruntung pelaku bisa diselamatkan dan langsung dibawa ke Polsek Kebon Jeruk oleh Tim Resmob.
“Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil barang berupa 1 buah jaket Levis warna biru tua,” imbuhnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Yudi Adiansyah mengatakan, pelaku mengakui telah sudah beraksi sejak September 2020. Saat itu pelaku berhasil mengambil barang berupa 1 unit handphone dari mobil di kawasan Beos, Tamansari, Jakarta Barat.
Kemudian yang kedua pada Oktober 2020, pelaku mengambil barang berupa 1 unit laptop di wilayah Cassablanca Jakarta Selatan. Dan ketiga masih pada bulan yang sama, pelaku kembali berhasil mengambil barang berupa 1 unit laptop di wilayah Cassablanca juga.
Sedangkan TKP keempat terjadi pada Februari 2020, pelaku mengambil barang berupa 1 buah tas kosong di Jakarta Selatan. Selanjutnya aksi kelima pelaku tidak bisa mengingat waktunya, namun dia berhasil menggasak 1 unit handphone di Cassablanca. Aksi pelaku teridentifikasi sudah terjadi sekitar 10 kali.
“Pelaku ini melakukan aksinya dengan modus operandi pecah kaca mobil. Tersangka MH kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Yudi. (305/jpc)