SEMARAPURA | patrolipost.com – Sebelum pandemi Covid-19 merebak, industri pariwisata di Kecamatan Nusa Penida berkembang sangat pesat. Imbas kemajuan pariwisata ini menjadi incaran para pekerja dari luar Bali. Mereka berbondong-bondong datang mengadu nasib di Nusa Penida.
Namun, begitu pandemi melanda, sebagian besar para pekerja dari luar Bali, kembali pulang ke kampung mereka masing-masing. Tapi ada juga pekerja yang memilih bertahan di Nusa Penida.
Hasil pemantauan di lapangan, banyak di antara pekerja tersebut yang tidak melengkapi diri dengan surat tinggal sementara atau surat keterangan domisili dan identitas diri.
Menyikapi kondisi tersebut, Desa Adat Dalem Batununggul, Nusa Penida mengggelar penertiban duktang dengan mengerahkan Pecalang Desa Adat setempat.
Penertiban ini disampaikan Bendesa Adat Dalem Setra Batununggul, I Dewa Ketut Anom Astika saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021). Ia menjelaskan kegiatan razia penduduk pendatang di sekitaran wilayah Desa Adat Dalem Setra Batununggul bersinergi dengan Pihak Pemerintah Desa Batununggul.
Razia tersebut merupakan senerginitas Pemerintah Desa dan Desa Adat, dalam razia yang dilakukan. Hasilnya, terjaring 36 warga penduduk pendatang. Parahnya lagi mereka tidak memiliki surat domisili atau surat tinggal sementara sejak dua tahun tinggal di Nusa Penida khususnya di wilayah Desa Batununggul.
“Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kita melakukan razia. Untuk sementara ini kita melakukan pembinaan yang dilakukan Bhabinsa dan perbekel,“ ujar Bendesa Batununggul I Dewa Ketut Anom Astika tegas.
Ia mengajak warga yang memiliki usaha rumah kost agar memberitahu kepada anak kost untuk melengkapi surat tinggal sementara atau melaporkan diri di desa dinas setempat sebagai perpanjangan pemerintah pusat di desa masing masing. (855)