Pedagang Ikan Curi Tas Berisi ATM, Kuras Uang Rp 9,3 Juta

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tabanan.

TABANAN | patrolipost.com – Seorang pedagang ikan asal Sumba, NTT, bernama Rehi Laja alias Laja (35), mencuri tas berisi perhiasan dan ATM milik Ni Made Suatini (48), pedagang di Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga Dauh Puri Kecamatan Marga, Tabanan. Selain mencuri perhiasan dan uang tunai, pelaku berhasil menguras isi ATM korban sebanyak Rp 9,3 juta.

“Peristiwanya terjadi Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 10.00 Wita, dan pelakunya berhasil kita ringkus Sabtu 25 April 2020 sekira pukul 19.00 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia SH IK MH.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kasat Reskrim, Jumat 28 Februari 2020 sekira pukul 07.30 Wita korban membuka warung di depan rumahnya. Sekira pukul 08.00 Wita, korban meletakkan tas merah di atas tempat tidur. Tas itu berisi uang tunai sebesar 4.800.000, 2 buah cincin emas dengan berat total 4 gr, 1 buah HP merk Realme C2 warna hitam, 1 buah buku tabungan BRI atas nama korban, 1 buah ATM BRI milik korban yang berisi PIN ATM di secarik kertas, serta kartu identitas lainnya.

Tas itu diletakkan di atas tempat tidur, kemudian ditinggal ke belakang warung karena korban memasak daging. Sekira pukul 11.00 Wita saat korban hendak meletakkan uang yang ada di laci warung ke dalam tas tersebut, ternyata tasnya sudah lenyap.

Setelah dicari di seputaran warungnya, tapi tidak ditemukan, sehingga kemudian korban pergi ke BRI Marga untuk memblokir ATM. Namun ternyata, sudah ada penarikan uang dari ATM miliknya yang dilakukan di beberapa ATM. Total uang yang ditarik dari ATM BRI tersebut sebesar 9.300.000 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).

“Ditambah perhiasan dan uang tunai yang ada di dalam tas, total kerugian korban akibat kejadian itu sebesar Rp 16.600.000,” tambah Made Pramasetia.

Selanjutkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan dengan nomor LP: LP-B/ 07 / III /2020 /BALI/RES TBN /SEK MARGA tanggal 1 Maret 2020 tentang pencurian.

Berdasarkan laporan tersebut di atas, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk berupa foto dari mesin ATM, yakni foto orang yang melakukan penarikan dari ATM korban. Atas petunjuk tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan memperoleh info bahwa orang yang di foto tersebut berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama Laja.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim mencoba mencari tempat tinggal terduga dan pada hari Sabtu 25 April 2020 sekira pukul 19.00 Wita dipimpin Kanit I Iptu Muhammad Said Hasan, STrK MA, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku di kamar kosnya Banjar Gadon, Desa Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri tas milik korban. Kemudian dilakukan pengeledahan di kamar pelaku dan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut,” terang Kasat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tabanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti berhasil yang diamankan 1 (satu) buah HP merk Realme C2 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih DK 4271 HK (digunakan pelaku saat beraksi), 1 (satu) buah sweter warna biru corak merah-orange bertuliskan Bima Distro, 1 (satu) buah helm merk MRY warna abu-abu, 1 ( satu) buah tas warna merah maron merk Faustin, 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes a.n korban, 1 ( satu) buah kartu berobat

“Dari pengakuan pelaku diperoleh keterangan bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan survei ke TKP. Pada saat situasi sepi, pelaku memasuki warung korban dan mengambil tas yang diletakkan di atas kasur, kemudian kabur menggunakan sepeda motor jenis Mio milik pelaku,” tutup Kasat. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.