DENPASAR | patrolipost.com – Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari Jalan Thamrin Denpasar keberatan atas pemasangan rolling door di lantai dua persis di depan tangga naik. Salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa tempat tersebut seharusnya tidak pantas untuk dibuat rolling door. Sebab, selain terletak persis di depan tangga naik, tempat tersebut merupakan Fasilitas Umum (Fasum).
“Selain itu, tempat itu izinnya adalah jualan kopi dan jajan. Bukan buat kios yang bisa dipasang rolling door. Apalagi itu ditangga dan Fasum,” ungkapnya, Senin (7/9/2026).
Dikatakan pedagang itu, sebelumnya pada November 2020 lalu tempat tersebut dibangun toko pakaian yang akan disewakan. Namun sejumlah pedagang protes dan keberatan karena dengan dibangunnya di tempat tersebut, tidak hanya menghalangi toko – toko yang sudah ada, tetapi juga membuat halaman di lantai dua menjadi hilang.
Pantauan di lokasi, rolling door sedang dikerjakan oleh dua orang tukang.
“Kami keberatan dengan disewakan tempat itu dan dibuat rolling door. Karena itu adalah halaman dan merupakan tempat umum. Dalam perjanjian kami menyewa toko – toko yang sudah ada, tempat itu adalah halaman dan tidak masuk dalam denah stand atau toko,” katanya.
Salah seorang staf pengurus Pasar Lokitasari, Ibu Ida yang dikonfirmasi mengatakan bahwa tempat yang dipasang rolling door ini bukanlah tempat Fasum.
“Ini kios nomor 48 yang sudah ada dari tahun 2014, jadi ini bukan Fasum. Kami punya izinnya semua lengkap, nanti saya kasih tunjuk. Ini bukan untuk Fasum,” tegasnya. (007)
