Pedih! Pria Bone Pulang Merantau Dapati Istrinya Hamil dari Lelaki Lain

pria 22222
Seorang pria di Bone melaporkan istrinya ke polisi karena hamil dari lelaki lain. (ist)

BONE | patrolipost.com – Pedih! Kisah pilu dialami pria inisial FH (28) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendapati istrinya, LL (27) hamil 5 bulan dari lelaki lain inisial HR sepulangnya dari merantau. FH yang kecewa lantas melaporkan istri dan HR ke polisi.

“Saya kecewa karena masih berstatus istri sah dan saya buktikan dengan akta nikah. Malah hamil dengan lelaki lain,” ucap FH, dilansir Minggu (5/3).

FH mengaku tidak habis pikir dengan istri sahnya itu. Dia merasa dikhianati di saat dirinya sibuk mencari nafkah di negeri orang.

“Padahal saya berangkat ke Malaysia untuk mencarikannya nafkah,” sambungnya.

FH menceritakan, awalnya dia memutuskan merantau ke Malaysia pada tahun 2022. Berselang enam bulan di Negeri Jiran, dia menerima kabar dari kampungnya jika istrinya menikah dengan lelaki lain.

“Enam bulan kemudian saya menerima telepon dari keluarga bahwa istriku diam-diam menikah dengan pria lain,” paparnya.

Dirinya pun pulang ke kampungnya di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone untuk memastikan informasi itu. Saat tiba dia FH sudah mendapati istrinya hamil 5 bulan.

“Saya pulang untuk pastikan dan memang betul istri saya sudah hamil 5 bulan,” ujar FH.

Bayi di kandung istri sahnya itu merupakan hasil hubungannya dengan HR. Tanpa sepengetahuannya, LL ternyata sudah menikah siri dengan HR.

“Dia juga menikah secara siri dengan seorang pria bernama HR,” lanjut FH.

Lapor Istri Atas Dugaan Perzinaan
FH pun melaporkan istrinya dan suami sirinya, HR ke polisi atas dugaan perzinaan. Laporannya teregister di Polres Bone dengan nomor: LP/146/III/2023/SPKT/RES BONE.

“Saya melaporkan istri saya karena ingin kasus perzinahan ini diproses secara hukum,” ucap FH.

FH menuntut kejelasan atas hubungan LL dan HR. Dia berharap kasus ini bisa segera diselesaikan polisi.

“Semoga pelaku segera ditangkap dan mendapatkan efek jera,” pungkasnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.