JAKARTA | patrolipost.com – Seluruh pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatasnamakan, Indonesia Memanggil 1-12 angkat bicara terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pasalnya, karena adanya tes itu maka diterbitkanlah Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021.
SK itu isinya tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara tertanggal 7 Mei 2021.
Para pegawai pun bereaksi dengan menyatakan sikap menolak berlakunya Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 tersebut. Karena SK tersebut anggap tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap dan perintah yang tercantum di dalamnya pun tidak dikenal dalam ketentuan kepegawaian KPK.
“Kami meminta kepada Pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap KPK menjadi Aparatur Sipil Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 04 Mei 2021,” sebagaimana tertuang dalam surat para pegawai tetap KPK, Senin (24/5).
Para pegawai tetap KPK meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penerbitan SK Pimpinan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia yang telah menegaskan bahwa proses peralihan Pegawai KPK menjadi bagian dari Pegawai Aparatur Sipil Negara seharusnya mentaati amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019,” sambungnya.
Mereka menilai, sampai dengan saat ini beragam upaya penghentian kegiatan pemberantasan korupsi telah berulang kali dilakukan oleh berbagai pihak dengan beragam cara.
“Oleh karenanya saat ini kami akan tetap melaksanakan perintah Undang-Undang untuk tetap melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas para pegawai tetap KPK dalam suratnya.
Berdasarkan salinan surat yang didapat, dalam surat yang ditanda tangani Kepala Biro SDM Yonattan Damme Tangdilintin, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya.
“KESATU Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat yang didapat JawaPos.com, Selasa (11/5).
“KEDUA Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” imbuh bunyi surat yang di tanda tangani pada 7 Mei 2021.
Salinan surat sendiri disampaikan kepada Kepala BKN, Dewas KPK, dan sejumlah 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Terkait kabar adanya surat penonjoban ini, sejumlah pegawai KPK yang namanya masuk dalam 75 orang yang tak lolos TWK mengaku sudah menerimanya. Sementara sejumlah pimpinan KPK hingga berita ini diturunkan, belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan. (305/jpnn)