Pekan Depan, Surat Larangan Mudik Buat ASN Terbit

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Aturan seputar larangan mudik Lebaran 2021 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) rencananya diterbitkan pekan depan. Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Rencananya, surat edaran (SE) terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 diterbitkan, Senin (29/3) depan.

“Senin rencananya dikeluarkan Surat Edaran Kemenpan RB,” ujar Tjahjo kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).

Namun, Tjahjo enggan membocorkan poin-poin yang akan diatur dalam SE tersebut termasuk soal sanksi bagi ASN atau PNS yang melanggar larangan mudik. Sebab, detail SE tadi masih digodok di internal Kementerian PAN-RB.

“Senin diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai Menpan-RB,” katanya.

Sebagaimana diketahui, mudik Lebaran 2021 telah resmi dilarang. Dilarangnya mudik Lebaran tahun ini baru diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/3) siang. Larangan mudik Lebaran berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam jumpa pers virtual, kemarin.

Larangan mudik Lebaran diberlakukan kira-kira sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung tepatnya mulai 6-17 Mei 2021.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei -17 Mei 2021,” tegasnya.

Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, karyawan swasta dan semua masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” ucapnya.(305/dtc)

Pos terkait