Pekerja Bangunan di Ndora Tewas Tersengat Arus Listrik

Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Daeng Mateko karena tersengat arus listrik. (rob)

BORONG | patrolipost.com – Kepolisian Resort Manggarai Timur  (Polres Matim) didesak segera menyelidiki penyebab lain kematian Daeng Mateko. Pria pekerja bangunan ini tewas tersengat arus listrik saat bekerja di sebuah bangunan di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, Sabtu (17/7/2021).

Korban tewas saat bekerja bangunan dan tersengat arus listrik yang berjarak tidak sampai satu meter dari lantai dua bangunan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi korban itu buruh bangunan, saat itu dia berada di lantai dua bangunan, dan sedang menerima besi beton yang diulurkan dari bagian depan lantai satu. Namun ujung besi beton menyentuh kabel listrik sehingga dua korban langsung tersengat,  apalagi jarak bangunan dengan kabel tiang listrik itu tak sampai satu meter,” kata salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan Namanya, Minggu (18/7/2021).

Menurutnya, ada dua korban yang saat itu tersengat arus Listrik. “Dari dua orang korban, satu orang yang selamat,” katanya.

Diduga korban salah perhitungan saat melakukan menerima uluran besi beton sehingga Korban tersengat.

Terkait kematian korban, Praktisi Hukum Laurentius Ni menjelaskan, polisi diharapkan untuk segera mendalami penyebab kematian pekerja bangunan tersebut. Menurutnya, selain karena kecelakaan kerja, polisi diminta untuk mendalami hal lain sebelum bangunan tersebut didirikan, salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB).

“Karena diduga bangunan tersebut belum memiliki izin,” kata Laurentius Ni, Minggu (18/7/2021).

Menurut Dosen Universitas Katolik St Paulus Ruteng itu, jika pendirian bangunan tersebut telah diberikan izin oleh pemerintah, pemerintah tentu mengawasi proses pembangunan sehingga bisa menentukan jarak aman pendirian bangunan dengan tiang listrik yang sudah ada.

“Namun, keadaan di lapangan, jaraknya tidak sampai satu meter dengan kabel dari tiang listrik, patut diduga bangunan itu belum memiliki izin. Jika pun sudah memiliki izin, polisi perlu mendalami siapa yang telah memberikan izin mendirikan bangunan itu sehingga memberikan izin, tanpa memperhitungkan jarak dengan tiang listrik yang ada. Apalagi bangunannya didesign dengan ketinggian yang melebihi tinggi tiang listrik,” kata Doktor Hukum tersebut.

Ia menegaskan, Polisi tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk mendalami penyebab lain dari kematian Korban. “Apalagi sudah ada korban jiwa,” tukasnya.

Pantauan media  pada Minggu (18/07/2021) petang, tidak ada garis Polisi di lokasi kejadian. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.