Pelajar SMP Otak Pelaku Pengedar Ganja, Polisi: Pemasaran Melalui Medsos

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki
Satresnarkoba Polres Cimahi pengungkapan kasus peredaran ganja kering melalui media sosial di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Selasa (12/5/2020). Terlihat ND (14) pelajar SMP yang diduga sebagai otak pelaku pengedar dan WL (19) sebagai kurir. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap seorang pelajar SMP mengendalikan peredaran narkoba jenis ganja di media sosial (medsos) dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam kepada wartawan di Mapolres Cimahi Jalan Jendral Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa (12/5/2020).

“Pengembangan kasus narkoba jenis ganja yang dikirim melalui jasa paket ditemukan pengendalinya seorang pelajar berusia 14 tahun,” ujarnya.

Kasus tersebut mulai terkuak pada Sabtu (9/5/2020), ketika ada seseorang yang dicurigai mengirimkan paket dengan memanfaatkan jasa JNT Cabang Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Orang tersebut selalu mengirimkan barang serupa dengan kemasan dus karton kecil.

“Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan melalui metode patroli cyber.

Polisi menemukan adanya rekaman CCTV yang berada di kantor JNT, menunjukkan orang tersebut mengirimkan paket yang serupa. Saat diperiksa, pengiriman barang berupa ganja,” ungkap.

Selanjutnya, Senin (11/5/2020), polisi mengamankan seorang pemuda berinisial WL (19) yang diduga sebagai kurir pengiriman ganja. Dari tangan WL, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja yang akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Pemasaran dilakukan melalui media sosial. Selain melakukan pengiriman, WL juga sering mengambil kiriman paket dari Sumatera Barat,” sebut Yoris.

Dari keterangan tersangka, dilakukan pengembangan kasus peredaran barang haram secara online tersebut, polisi berhasil mengungkap otak pelakunya yaitu ND, pelajar berusia 14 tahun.

“Dilakukan pengembangan, diketahui tersangka WL dapat perintah dari ND usia 14 tahun masih berstatus pelajar. Hasil penggeledahan di kediaman ND, ditemukan 2 paket ganja besar dengan 1 paket sudah terbuka.

“Ternyata ND mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana di wilayah Sumatera Barat. Kita akan lakukan pengembangan, baik ke narapidana dan seluruh paket yang sudah dikirimkan,” tegasnya.

Atas pengungkapan bandar ganja berusia 14 tahun itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap teman-teman sekolah.

“Semuanya akan dikembangkan. Kita lakukan pengecekan sesama teman sekolahnya, karena sangat dikhawatirkan anak SMP sudah jadi bandar ganja,” pungkas Yoris.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Barang bukti yang diamankan dari tersangka WL yaitu 6 paket ganja siap edar secara online dengan berat bruto 424 gram dan sepeda motor.

Dari tangan ND, petugas mengamankan 1 buah kardus berisi ganja dengan berat bruto 171 gram, 1 bungkus kertas bergaris berisi ganja bruto 13 gram, 1 buah toples berisi ganja dan 1 linting bruto 55 gram, 1 buah plastik hitam berisi ganja bruto 105 gram, 3 buah lakban merah, cokelat dan bening, 2 buah timbangan putih, 1 pak plastik bening, 1 buah pak plastik hitam, 1 plastik warna hitam berisi 35 dus kotak kosong, 1 rol almunium foil, 1 plastik klip bening berisi papier, 1 buah ATM BNI dan buku tabungan, gunting, HP, dan plastik bubble wrap.(305/prc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.