JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menangkap pelaku begal payudara perempuan di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku berinisial MA (20) tengah diperiksa polisi.
“Iya benar, pelaku sudah ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Wisnu Wardana, Jumat (7/1/2022).
Pelaku ditangkap hari ini di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakpus. Sejumlah barang bukti disita polisi saat menangkap pelaku, yakni 1 unit sepeda motor, 1 buah topi warna abu-abu, 1 buah baju lengan panjang warna abu-abu, 1 buah celana warna cokelat, dan 1 buah video rekaman CCTV.
Pelaku dijerat pasal berlapis. Akibat perbuatan cabulnya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kronologi Kejadian
Kasus pelecehan seksual begal payudara ini terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos). Peristiwa terjadi pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di depan pos RT 005, Jalan Serdang Baru, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakpus.
Saat itu korban sedang berjalan untuk mencari sarapan di Jalan Serdang Baru. Korban melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berjarak sekitar 3 meter bergerak mendekati korban dan melakukan pelecehan seksual.
“Korban terkejut dan terdiam, karena korban takut, korban langsung kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang di rumah. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat,” katanya. (305/dtc)