DENPASAR | patrolipost.com – Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Jatanras Iptu I Made Putra Yudistira didampingi Kasubnit 1 Jatanras Iptu Ngurah Eka Wisada berhasil mengamankan pelaku curanmor di sebuah kosan Jalan Kebo Iwa Utara No 25, Banjar Batu Kandik Denpasar Utara, Kamis (11/9/2020). Pelaku Budi Setiawan (20), saat dinterogasi mengakui melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 1 kali.
Kasat Reskrim Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, pada hari Rabu (9/9/ 2020 sekira pukul 21.00 Wita korban Ni Luh Respini (45), pulang dari kerjanya dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya dalam keadaan stang terkunci. Kemudian korban menuju kamar tidurnya di lantai atas untuk beristirahat. Keesokan hari, Kamis (10/9/2020) pukul 07.00 Wita sepeda motor Yamaha Mio miliknya sudah tidak ada di tempat. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi serta melakukan lidik, pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 11.00 Wita Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penangkapan, penggeledahan dan intrograsi terhadap pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha mio warna hitam tahun 2008 dengan plat DK 7343 DC,” ujarnya.
Sementara itu, dari hasil interogasi pelaku yang beralamat di Jalan Tumbak Bayuh Banjar Dangin Sema ini mengaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 1 kali.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan pelaku telah diamankan di Polresta Denpasar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. (cr02)