Pelaku Pagar Laut Sepanjang 30 KM Seret ke Pidana Umum

kasus44qqqqqqqqqqqqq
Apparel lokal, Erspo resmi merilis jersey terbaru Timnas Indonesia, Kamis (23/1/2025). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, berpeluang diseret ke pidana umum.

“Ya pasti (dibawa ke pidana umum),” kata Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Kendati demikian, Trenggono menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, kewenangan penegakan hukum dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan.

“Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi,” ucap Trenggono.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pihaknya kerap mendapat pertanyaan soal siapa sosok pemilik dari pagar bambu di perairan laut Tangerang. Trenggono menegaskan, kepolisian masih melakukan penyidikan atas keberadaan pagar laut tersebut.

“Pertanyaan tadi hampir sama, soal bagaimana dengan siapa sebetulnya yang memasang? Jadi, sampai hari ini masih dalam proses penyidikan,” kata Trenggono.

Trenggono pun menegaskan belum dapat membocorkan sosok pemilik pagar misterius tersebut. Meski begitu, dia menegaskan proses investigasi pagar laut tetap berlanjut.

“Sebagai solusi penyelesaian permasalahan tundak lanjut yang akan dilakukan Kementerian KKP adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono. (305/snc)

Pos terkait