LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pelaku pariwisata Manggarai Barat menyambut baik kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberlakukan penghapusan pajak daerah bagi pengusaha perhotelan dan restoran (PHR) di 10 destinasi wisata selama enam bulan ke depan.
Pemilik Hotel Eco Tree O’tel di Jalan Soekarno Hatta Labuan Bajo, Matheus Siagian menyampaikan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi kebijakan Menkeu Sri Mulyani untuk meniadakan pajak daerah selama enam bulan ke depan. Selain hal ini bisa membuat destinasi wisata nusantara semakin diminati para pelancong mancanegara.
Pada dasarnya, kebijakan sektoral pajak yang pro wirausaha lokal mengisyaratkan dukungn nyata pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Diangkat ke tingkat regional, kebijakan ini meningkatkan persaingan pariwisata dengan negara-negara tetangga kita Malaysia, Thailand, Vietnam dll.
Menurut pengusaha pemuda ini, kebijakan-kebijakan serupa mungkin bisa dilakukan ke depannya guna membantu pengusaha menjembatani musim sepi.
“Kalau bisa pajak saat musim rame dan pajak saat musim sepi jangan sama. Seperti diketahui kita semua bisnis pariwisata ini bukan bisnis yang stabil sepanjang tahun. Saat musim sepi terkadang berat bagi kami untuk menutup ongkos operasional. Tahun ini banyak hotel hotel dan restaurant baru dibuka, namun sayangnya tidak dibarengi dengan jumlah wisatawan yg meningkat. Malahan tahun ini jumlahnya berkurang,” kata Matheus.
Menurutnya, salah satu alasan berkurangnya wisatawan yang mengunjungi Labuan Bajo dikarenakan adanya wacana pemerintah kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo menjadi 1.000 dollar. Meski masih sebatas wacana, Hal ini memberikan dampak penurunan jumlah kunjungan wisatawan yang signifikan.
“Kenapa wisatawan berkurang? Salah satunya karena pemerintah mewacanakan kenaikan tarif masuk taman nasional jadi 1.000 dollar. Baru wacana saja sudah ada effeknya, bayangkan kalau benar terjadi. Kedua virus Corona benar-benar membuat iklim pariwisata kita mati,” kata Matheus.
Selain itu, Ia juga mengapresiasi pemerintahan Jokowi yang memiliki perhatian yang luar biasa kepada Manggarai Barat, membangun nusantara dengan meningkatkan competitive advantage dunia pariwisata.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia resmi memberikan insentif keringanan pajak bagi pengusaha perhotelan dan restoran di 10 destinasi wisata. Para pengusaha hotel dan restoran di 33 kabupaten atau kota akan dibebaskan dari pajak selama 6 bulan, dimulai dari Maret 2020.
Insentif ini diberikan kepada 10 destinasi pariwisata yakni Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.
Insentif ini diberikan untuk merespons imbas virus Corona atau Covid-9 yang berdampak pada kunjungan wisatawan dari Cina ke Indonesia.
“Kami memberikan juga dukungan untuk daerah-daerah destinasi pariwisata 10 tadi yang terdiri dari 33 kabupaten kota, untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama 6 bulan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/2/2020) lalu.
Sebanyak 33 pemerintah kabupaten/kota tersebut selama 6 bulan ke depan tidak akan menarik pajak yang besarnya mencapai 10%. Sebagai ganti dari potensi kehilangan penerimaan daerah itu, pemerintah pusat akan memberikan hibah yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 3,3 triliun.
“Sebagai gantinya, untuk penerimaan, daerah akan diberi kompensasi hibah. Kami perkirakan Rp 3,3 triliun dari pajak daerah ini yang akan kita bayarkan agar daerah tidak memungut pajak hotel restoran,” ucap Sri Mulyani. (334)