Pelaku Pencabulan 12 Anak di Bogor Terancam Dikebiri

cabul 222222
Pelaku penculikan dan pencabulan 12 anak di Bogor terancam hukuman kebiri. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merespons kasus penculikan terhadap 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan. Pelaku yang berinisial A, dinilai harus ditindak tegas dan kasus ini harus diusut secara tuntas. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan terlebih lagi kasus ini tak sekadar hanya penculikan semata, namun pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak yang jadi korban.

”KemenPPPA memberi perhatian terhadap kasus ini karena terjadi penculikan anak disertai tindak kekerasan seksual. Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik, karena itu saya harapkan hukum tegas, terlebih pelakunya residivis,” ujar Nahar, Senin (16/5/2022).

Nahar menegaskan harus ada hukuman berat terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya. Pelaku pun bisa dikenakan pasal kumulatif yang berkaitan tentang Pencabulan Anak dan Penculikan Anak dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp5 Miliar. Pelaku dapat diancam sangkaan kumulatif keduanya yaitu Perbuatan Cabul Anak dan Penculikan Anak, sebagaimana Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016, dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, ditambah sepertiga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp5 Miliar. Lebih lanjut dikatakan, anak harus mendapatkan rasa aman ketika berada di ruang publik, baik itu di lingkungan masyarakat, sekolah, maupun ruang bermain. Menurutnya, ruang beraktivitas anak perlu aman dan terlindungi dari segala tindak kekerasan yang membahayakan. Dia menjelaskan, sudah sepatutnya orang tua, pengelola ruang bermain anak, pengelola lingkungan perumahan bisa memberi pendampingan dan pengawasan terhadap anak yang melakukan aktivitas di luar rumah.

“Anak juga diminta agar tidak bermain sendirian di tempat sepi apalagi tanpa pengawasan orang tua. Selain itu, anak perlu mendapat bekal informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu orang yang tidak dikenal sekalipun mengaku sebagai aparat keamanan,” katanya.

Terkait dengan informasi bahwa A adalah eks pelaku terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, Nahar memastikan hal itu tidak benar. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Densus 88 dan BNPT dan tidak menemukan satupun fakta ihwal keterkaitan A dengan terorisme.

”Setelah dilakukan pengecekan oleh Densus 88 dan BNPT, pengakuan itu tidak terbukti. Tidak benar pelaku ex-narapidana terorisme. Yang benar, pelaku pernah menjadi terpidana pencurian HP dan pelaku pembakaran rumah almarhum Ustaz Jefri Al Buchori,” tuturnya.

Pihaknya telah menurunkan tim guna mendalami informasi terkait kasus ini. Hal itu bertujuan agar para korban mendapat perlindungan dan pendampingan.

”Kondisi korban diketahui cukup stabil namun akan tetap dilakukan pendampingan untuk menjaga kondisi mentalnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, terjadi penculikan terhadap 12 anak di berbagai tempat di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari polisi pelakunya adalah satu orang, berinisial ARA. Pelaku melakukan penculikan dengan modus mengaku sebagai polisi untuk membawa anak-anak yang sedang bermain dan berolahraga di luar rumah dengan dalih tidak memakai masker. Korban kemudian dibawa berputar-putar ke berbagai tempat dengan motor dan ponselnya pun diambil. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.