Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTv di Kubutambahan Ditahan Polisi

pelaku cabul1
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditahan Polres Buleleng. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kejahatan seksual terhadap anak di Buleleng tampaknya sudah di level lampu kuning. Selain telah mengamankan predator seksual terhadap anak kandung, polisi juga mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Pelaku yang merupakan pria dewasa bernama Made Arbawa alias Molo (48) memaksa korban gadis berusia 13 tahun memegang alat vital pelaku.

Aksi pelaku itu terekam kamera CCTv yang terjadi pada saat Nyepi awal bulan Maret lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Namun kasus tersebut tetap dilaporkan ke Unit PPA Reskrim Polres Buleleng. Atas peristiwa itu, Komang Alit Sukerawan (39) menemui terduga pelaku dan setelah ditanyakan pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

Bacaan Lainnya

Keterangan di Kepolisian menyebutkan, awal peristiwa itu terjadi saat korban tengah mencuci piring, pelaku secara tiba-tiba memanggil korban dengan menggunakan kode kedipan lampu senter. Sembari mendekati korban, pelaku memperlihatkan uang senilai Rp 5.000 yang diduga uang mainan terikat pada sehelai benang. Saat korban mendekat, terlihat pelaku sedang melakukan aktivitas seksual swalayan di bawah pohon pisang. Setelah mendekat, pelaku kemudian mengajak korban menuju sebuah bangunan kosong, membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhinya.

“Korban juga mengaku pernah disetubuhi oleh terduga pelaku pada Jumat tanggal 4 Maret 2022 pukul 00.00 Wita di salah satu bangunan kosong di belakang rumah pamannya,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, Jumat (8/4/2022).

Dengan bukti rekaman CCTv dan pengakuan korban, orangtua korban kemudian melaporkan kasus itu ke unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dengan bukti lapor Nomor: LP/B/ 51 /III/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 31 Maret 2022.

“Hasil penyidikan yang dilakukan ditemukan bukti yang cukup, didukung dengan adanya keterangan saksi-saksi, barang bukti termasuk hasil vium et revertum terduga pelaku cukup bukti telah diduga melakukan perbuatan cabul dan juga diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, barang bukti lain yang diamankan yakni 1 potong baju kaos warna merah, satu potong celana pendek warna orange motif kotak-kotak, satu potong  celana dalam warna putih motif bunga-bunga, 1 potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong bra warna pink, 1 buah CCTv merk EZVIZ dan 1 Buah HP merk Vivo Y12, serta hasil VER.

Atas perbuatan cabul itu, pelaku Molo disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 ttg Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D dan atau 76 E UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Pelaku Molo  telah diamankan dalam 20 hari ke depan sejak Kamis (7/4/2022). Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Polres Buleleng,” tandas AKP Sumarjaya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.