BANGLI | patrolipost.com – Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan KIntamani. Pelaku I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani, kini menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kintamni Kompol I Made Dwi Puja Rimbawa saat dikonfirmasi pada Minggu (6/9/2026) membenarkan penangkapan pelaku perusakan aset milik pemerintah daerah Kabupaten Bangli tersebut.
”Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek KIntamani,” tegasnya.
Lanjut Kompol Dwi Puja Rimbawa pengungkapan kasus pengrusakan ini setelah anggota Opsnal melakukan serangkaian langkah penyelidikan dimana dengan memintai keterangan beberapa saksi dan pengecekan CCTv di seputaran TKP.
”Dari keterangan saksi dan mempelajari rekaman CCTv penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku I Nengah Nyawa yang berasal dari Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara yang sudah menetap di wilayah Kerobokan Badung,” ujar mantan Kapolsek Bangli ini.
Berbekal data dan informasi selanjutnya Tim Opsnal pada hari Minggu (6/9) sekira pukul 13.00 Wita menemui terduga pelaku di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli.
“Setelah dilakukan interogasi dan memperlihatkan rekaman CCTv akhirnya I Nengah Nyawa mengakui telah melakukan perusakan,” jelas Kompol Dwi Puja.
Dalam aksinya pelaku mengaku membanting 2 pot tanaman dan melempar kaca jendela kantor menggunakan pecahan pot tanaman.
”Pelaku melakukan perusakan tersebut karena merasa kesal atas keterlambatan pembukaan segel meteran air yang tidak kunjung dibuka setelah membayar biaya administrasi penyegelan meteran,” ungkap Kompol Dwi Puja.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 521 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun, 6 bulan. (750)
