Pelanggan PDAM Bangli Dapat Subsudi Selama Tiga Bulan

Direktur PDAM Bangli, Dewa Retno Suparso Mesi.

BANGLI | patrolipost.com –  Berbagai kebijakan diambil Bupati Bangli I Made Gianyar dalam penanganan dampak Covid-19. Salah satunya yakni  memberikan subsidi bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangli selama tiga bulan. Pelanggan yang mendapat subsidi adalah dengan penggunaan air  0-10 meter kubik atau pelanggan rumah tangga tidak berpenghasilan tetap. Sementara dari pendataan dari total jumlah pelanggan PDAM sebanyak 19 ribu sebanyak 9.878 pelangga yang akan mendapat subsidi pembayaran rekening air.

Direktur PDAM Bangli, Dewa Retno Suparso Mesi menjelaskan, melihat kondisi serta kemampuan PDAM Bangli saat ini, maka belum bisa menggratiskan air. Untuk biaya operasional yang harus ditanggung perusahan cukup tinggi. Namun demikian, owner PDAM Bangli dalam hal ini Bupati Bangli, I Made Gianyar memiliki kebijakan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Bupati Made Gianyar mengintruksikan agar pelanggan PDAM mendapat subsidi dalam pembayaran tagihan air.

Bacaan Lainnya

Kebijakan bupati tertuang dalam  surat perintah bupati nomor 539/268/Ekonomi perihal subsidi kebutuhan dasar untuk pelanggan PDAM Bangli selama tiga bulan.”Terkait surat perintah bupati maka kami langsung menindak lanjutinya,” jelas Dewa Retno Supraso Mesi,” Senin (1/6/2020).

Melihat pula kondisi keuangan daerah maka diputuskan pelanggan yang mendapat subsidi meliputi tarif dasar 0-10 meter kubik. Menurut Dewa Retno alias Dewa Rono, PDAM Bangli mengusulkan anggaran subsidi sebesar Rp 900 juta untuk menyasar seluruh pelanggan rumah tangga. Dari usulan tersebut Bupati memberikan persetujuan anggaran sebesar Rp 400 juta lebih per bulannya.

Dengan anggaran tersebut pelanggan yang mendapat subsidi sebanyak 9.878 pelanggan yang tersebar di seluruh kecamatan yang meliputi 14 unit pelayanan.

“Mulai hari ini kebijakan untuk subsidi rekening air sudah kami berlakukan. Subsidi meliputi bulan Mei, Juni dan Juli namun pembayaran dilakukan bulan Juni, Juli dan Agustus,” jelasnya.

Lanjut Dewa Rono, pelanggan PDAM Bangli berada di angka 19.000 kemudian yang mendapatkan subsidi sebanyak sembilan ribu  pelanggan. Dengan kondisi ini, pihak PDAM selektif dalam pemberian subsidi. Yang mana pelanggan yang mendapatkan subsidi jelas diluar PNS serta yang bersangkutan tidak berpenghasilan tetap.

“Kami pun melakukan pendataan untuk penerima subsidi. Untuk lebih validnya pendataan kami libatkan petugas pencatat meteran serta melihat data yang ada di kantor,” ungkap Direktur asal Banjr Kawan/Kelurahan Kawan, Bangli ini.

Kemudian dari anggaran Rp 400 juta tadi, maka masing-masing pelanggan mendapatkan subsidi Rp 47 ribu per bulannya. Bila penggunaan air melebihi maka pelanggan akan membayar sisanya. Dewa Rono pun mencontohkan bila tagihan rekening pelanggan Rp 50 ribu kemudian subsidi Rp 47 ribu maka pelanggan tinggal membayar sisanya sebesar Rp 3.000 saja.

“Sejatinya pelanggan PDAM Bangli 93 persen adalah rumah tangga, dengan demikian kami selektif untuk memberikan subsidi ini,” sambung mantan politisi ini.

Kata Dewa Retno Suparso Mesi untuk subsidi yang diberikan nantinya akan terlihat dalam tagihan rekening air para pelanggan. Dengan diberikannya subsidi ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Untuk tiga bulan subsidi terhadap pelanggan PDAM, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 1.392.789.00.

Disampaikan pula untuk 14 unit layanan serta pelanggan yang menerima subsidi meliputi unit layanan Bangli Kota sebanyak 1.746 pelanggan, Tamanbali sebanyak 1.379 pelanggan, unit Kubu sebanyak 866 pelangga, unit Susut sebanyak 141 pelanggan, unit Demulih sebanyak 558 pelanggan, Unit Abuan sebanyak 787 pelanggan, unit Selat sebanyak 280 pelanggan, Unit Malet sebanyak 398 pelanggan, unit Tembuku sebanyak 325 pelanggan, unit Kedui sebanyak 177 pelanggan, unit Undisan sebanyak 857 pelanggan, unit Peninjoan sebanyak 1.341 pelanggan, unit Tambahan yakni 191 pelanggan dan unit Kintamani sebanyak 841 pelanggan.

Sementara disinggung untuk  tarif air,  Kecamatan Tembuku, Bangli dan Susut untuk kategori Rumah Tangga (A) untuk pemakaian 0-10 kubik Rp 37.000, kategori Rumah Tangga (B) Rp 37.000, sedangkan untuk pemerintah Rp 40.700, Industri Besar Rp 162.800, industry kecil Rp 122.100  serta Niaga Besar Rp101.750.

Sementara untuk kecamatan Kintamani klarifikasi rumah tangga Rp 9000/M3, Pemerintah Rp 9000 /M3, Niaga Besar Rp 18000/M3, Niaga Kecil Rp 13.500, sosial dan sosial khusus Rp 7200. (750)

Pos terkait