DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan, baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat umum.
Selama seminggu pelaksanaan sidak yang dilakukan di beberapa kawasan Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi yang terjaring dan kedapatan melanggar Perda yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar, Rabu (24/11/2021).
Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiasa SH. MH dan Panitera AA Istri Mas Candra Dewi SH. MH ini menjatuhkan hukuman kepada seorang orang pelanggar yang kedapatan melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sedangkan yang bersangkutan diganjar denda sebesar Rp 500 ribu.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan menyosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi Perda bagi masyarakat,” tuturnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (030)