Pelantikan PAW DPRD Gianyar, Perkuat Kinerja Legislatif dan Wakili Aspirasi Rakyat

paw 1aaaaa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar melantik I Made Sudariana ST sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar, Jumat (13/6/2025). (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar secara resmi melantik I Made Sudariana ST sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar, Jumat (13/6/2025).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Gianyar. I Made Sudariana ST menggantikan posisi I Nyoman Kandel SH, yang telah mengundurkan diri. Pelantikan ini merupakan mekanisme demokratis guna memastikan kesinambungan fungsi lembaga legislatif.

Proses pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Sudarsana ST MSi dan disaksikan oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra, unsur Forkopimda, serta para anggota dewan lainnya.

Dalam sambutannya, I Ketut Sudarsana selaku Ketua DPRD Gianyar mengatakan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar merupakan tindak lanjut dari Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gianyar, Nomor 1/BK/DPRD/2025. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Gianyar Nomor : 526/EX/DPC-02.03/VI/2025, tanggal 2 Juni 2025 tentang Usul Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Masa Jabatan 2024-2029.

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gianyar telah melaksanakan tugasnya secara profesional dan objektif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap Saudara I Nyoman Kandel, SH. Setelah melalui proses klarifikasi, verifikasi, dan rapat internal, Badan Kehormatan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik serta merugikan nama baik dan kehormatan DPRD Kabupaten Gianyar.

“Perlu kami tegaskan bahwa keputusan ini bukan didasari atas pertimbangan politis, melainkan sebagai bagian dari komitmen moral dan institusional DPRD untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga legislatif di mata publik. Kepercayaan masyarakat adalah landasan utama legitimasi kita sebagai wakil rakyat, dan kepercayaan itu harus dijaga dengan integritas, kedisiplinan, dan sikap bertanggung jawab,” kata Ketut Sudarsana.

Sementara Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan ucapan selamat kepada I Made Sudariana atas dilantiknya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gianyar sisa Masa Jabatan 2024-2029. Semoga dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, Bupati Mahayastra berpesan agar senantiasa menjaga dan menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis, demokratis dan saling melengkapi dalam lembaga serta kemitraan dengan unsur Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat Gianyar.

“Terpenting, saudara harus mampu menjalankan fungsi DPRD yaitu, pertama sebagai legislasi, yaitu berhak mengatur perundang-undangan di daerah, kedua sebagai anggaran, yaitu berhak mengatur adanya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan ketiga sebagai pengawasan, yaitu berhak mengawasi jalannya sistem pemerintahan di daerah,” kata Bupati Mahayastra. Sehingga akan terbangun suatu hubungan kerja yang saling mendukung dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. (kominfo)

Pos terkait