Pelayanan SKCK Polres Bangli: Hari Libur buka, Warga Bisa Urus di Masing-masing Polsek

skck bangli1
Suasana pelayanan SKCK di Mapolres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Polres Bangli memberikan pelayanan ekstra  bagi masyarakat yang akan mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepoolisian), khususnya bagi pegawai  pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tengah melengkapi  proses pemberkasan. Kendati hari libur (Sabtu dan Minggu), Polres Bangli tetap memberikan pelayanan pengurusan SKCK. Selain itu layanan SKCK kini dibuka di Polsek seluruh Bangli.

Ps Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Ketut Gede Ratwijaya mengatakan melihat tinggi permohonan SKCK  maka petugas  tetap memberikan layanan meski di luar jam kerja. Jika mengacu Standard Operating Procedure (SOP)  jam layanan buka mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 Wita. Namun demi memberikan pelayanan yang prima  kepada masyarakat layanan dibuka hingga melebihi jam kerja.

Bacaan Lainnya

“Demi memberikan pelayanan yang presisi (cepat, tepat, responsive, humanis dan trasparan serta bertanggungjawab dan berkeadilan) maka untuk pelayanan SKCK  akan tetap  buka pada hari libur. Untuk hari Sabtu dan Minggu pelayanan tetap buka,” ujarnya.

Selain itu untuk memudahkan masyarakat maka permohonan SKCK juga dilayani di masing- masing Polsek. Sehingga masyarakat yang jauh  semisal dari Kintamani tidak harus datang jauh-jauh  ke Polres Bangli, namun  bisa mendatangi  Polsek  terdekat.

Lanjutnya, untuk pengurusan SKCK  pemohon dikenakan  biaya resmi Rp 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020  tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Disinggung sulitnya pemohon mengakses aplikasi Super Apps Presisi Polri, kata  Iptu Gede Ratwijaya kemungkinan banyaknya pengguna aplikasi dalam waktu yang bersamaan. Mengatisipasi pemohon yang tercecer maka tidak menutup kemungkinan permohonan dilakukan secara manual.

Sementara pantauan di lapangan tampak Kapolres Bangli AKBP James IS Rajaguguk didampingi Kasat Intelkam Iptu I Ketut Sumerta turun mengecek langsung proses  pelayanan  SKCK bagi pemohon PPPK  di ruang pelayanan SKCK Polres Bangli. Kehadiran orang nomor satu  di Polres Bangli ini untuk memastikan  pelayanan yang diberikan petugas  berjalan maksimal dan sesuai dengan  harapan masyarakat.

Di sisi lain mengacu surat edaran dari BKN  Nomor 13834/B-Ks.04.01/SD/D/2025  prihal penyesuaian jadwal  pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024 maka  kegiatan pengisian  DRH PPPK  Paruh Waktu yang sebelumnya mulai dari tanggal 28 Agustus sampai dengan tanggal 15 September  diperpanjang  hingga 22 September 2025. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *