BANGLI | patrolipost.com – Polres Bangli memberikan pelayanan ekstra bagi masyarakat yang akan mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepoolisian), khususnya bagi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tengah melengkapi proses pemberkasan. Kendati hari libur (Sabtu dan Minggu), Polres Bangli tetap memberikan pelayanan pengurusan SKCK. Selain itu layanan SKCK kini dibuka di Polsek seluruh Bangli.
Ps Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Ketut Gede Ratwijaya mengatakan melihat tinggi permohonan SKCK maka petugas tetap memberikan layanan meski di luar jam kerja. Jika mengacu Standard Operating Procedure (SOP) jam layanan buka mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 Wita. Namun demi memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat layanan dibuka hingga melebihi jam kerja.
“Demi memberikan pelayanan yang presisi (cepat, tepat, responsive, humanis dan trasparan serta bertanggungjawab dan berkeadilan) maka untuk pelayanan SKCK akan tetap buka pada hari libur. Untuk hari Sabtu dan Minggu pelayanan tetap buka,” ujarnya.
Selain itu untuk memudahkan masyarakat maka permohonan SKCK juga dilayani di masing- masing Polsek. Sehingga masyarakat yang jauh semisal dari Kintamani tidak harus datang jauh-jauh ke Polres Bangli, namun bisa mendatangi Polsek terdekat.
Lanjutnya, untuk pengurusan SKCK pemohon dikenakan biaya resmi Rp 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Disinggung sulitnya pemohon mengakses aplikasi Super Apps Presisi Polri, kata Iptu Gede Ratwijaya kemungkinan banyaknya pengguna aplikasi dalam waktu yang bersamaan. Mengatisipasi pemohon yang tercecer maka tidak menutup kemungkinan permohonan dilakukan secara manual.
Sementara pantauan di lapangan tampak Kapolres Bangli AKBP James IS Rajaguguk didampingi Kasat Intelkam Iptu I Ketut Sumerta turun mengecek langsung proses pelayanan SKCK bagi pemohon PPPK di ruang pelayanan SKCK Polres Bangli. Kehadiran orang nomor satu di Polres Bangli ini untuk memastikan pelayanan yang diberikan petugas berjalan maksimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Di sisi lain mengacu surat edaran dari BKN Nomor 13834/B-Ks.04.01/SD/D/2025 prihal penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024 maka kegiatan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya mulai dari tanggal 28 Agustus sampai dengan tanggal 15 September diperpanjang hingga 22 September 2025. (750)