Pelecehan Seksual Berkedok Penelitian Divonis 5,5 Tahun Penjara

Mantan mahasiswa Universitas Airlangga, Gilang Aprilian alias Gilang Bungkus Jarik divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terkait kasus tindakan cabul. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Terdakwa kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gilang dinilai terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3).

Selain pidana 5,5 tahun, Gilang juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Atas putusan hakim tersebut, Gilang yang berada di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya, dan hadir melalui daring mengaku masih pikir-pikir. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Bambang Soegiarto.

“Ambil sikap pikir-pikir selama 7 hari, agar kami penasihat hukum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Bambang kepada hakim.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar, juga meminta waktu pikir-pikir. Sebab vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan pihaknya pada sidang sebelumnya.

“Kami pikir-pikir dulu bersama dengan pimpinan, untuk selanjutnya sikap apa yang kami ambil,” kata Yusuf.

Sebelumnya, Gilang dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyebut eks Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) ini terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Gilang dengan pidana denda senilai Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan. (305/cnc)

Pos terkait