GIANYAR | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi meluncurkan program Jaminan Konstruksi (Jakon) Desa yang digelar di Puspa Aman, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Selasa (12/8/2025).
Program ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja-pekerja pada kegiatan fisik/pembangunan yang dilaksanakan di desa. Launching dihadiri para camat se-Kabupaten Gianyar, perbekel dan perangkat desa yang menangani BPJS Ketenagakerjaan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Wayan Arsana, menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, pemerintah desa diwajibkan memberikan perlindungan kepada pekerja pada kegiatan fisik atau pembangunan di desa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Program Jakon Desa merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati Gianyar Nomor 61 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Gianyar tentang pengalokasian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk pekerja konstruksi pada kegiatan fisik atau pembangunan yang menggunakan APBDes di Kabupaten Gianyar,” ujar Wayan Arsana.
Menurutnya, hingga saat ini 64 desa di Kabupaten Gianyar telah mengalokasikan Program Jakon untuk kegiatan fisik atau pembangunan desa. Keberhasilan implementasi program ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Gianyar, para perbekel, BPD, serta seluruh pihak terkait.
“Berdasarkan data per 31 Juli 2025, sebanyak 135 kegiatan fisik atau pembangunan di desa-desa se-Kabupaten Gianyar dengan total 2.268 tenaga kerja telah mendapatkan perlindungan melalui Program Jakon Desa,” tambahnya.
Mewakili Bupati Gianyar, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, menyambut baik kesadaran para perbekel untuk senantiasa menjaminkan para pekerja pada proyek-proyek yang dibiayai APBDes.
“Pemerintah desa sebagai pemberi kerja wajib memberikan perlindungan kepada para pekerja yang terlibat. Namanya hari sial tidak ada di kalender, musibah bisa datang kapan saja. Dengan mengikutsertakan pekerja dalam program Jakon, mereka akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja. Biaya iurannya sangat ringan dan tidak dihitung berdasarkan jumlah pekerja, berapa pun pekerjanya tetap akan mendapatkan jaminan sampai proyek selesai. Bahkan tidak ada batasan usia, pekerja di atas 65 tahun pun masih bisa mendapat jaminan,” kata Dayu Surya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Cabang Gianyar, Venina, menyampaikan apresiasinya atas inovasi Pemerintah Kabupaten Gianyar.
“Kabupaten Gianyar selalu berinovasi dalam memberikan perlindungan kepada warganya, termasuk melalui Program Jakon ini. Gianyar bukan hanya satu-satunya kabupaten di Provinsi Bali yang melaksanakan Program Jakon Desa, tetapi juga menjadi satu-satunya di tingkat nasional,” ungkapnya.
Pada acara tersebut, dilakukan pula penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris pekerja rentan desa yang meninggal dunia, dengan total bantuan sebesar Rp 42.000.000. (kominfo)