MANGUPURA | patrolipost.com – Kasus pemalsuan dokumen IMB reklame di Jalan By Pass Ngurah Rai yang sempat mencuat di berbagai media beberapa waktu lalu, akhirnya dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung ke Polresta Denpasar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan dikonfirmasi Minggu (25/8) membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Bupati Badung dan Sekda Badung telah memerintahkan dirinya bersama Kasat Pol PP Badung, IGK Surya Negara, Kabag Hukum dan HAM, Komang Budhi Argawa serta didampingi 4 orang Tim Bantuan Hukum Pemkab Badung melaporkan kasus dugaan pemalsuan IMB Reklame yang tercantum atas nama CV. Devis Jaya (Megawati) Nomor : 1303/BPPT/IMB/2019 tertanggal 15 Maret 2019.
Tim diterima oleh Wakapolresta Denpasar didampingi Tim Reskrim pada Jumat 23 Agustus 2019 pukul 14.30 Wita, dan dilanjutnya dengan pembuatan laporan pengaduan resmi serta pemberian keterangan kronoligis kasus pemalsuan tersebut.
Agus Aryawan menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihak Manajemen CV Devis Jaya saat datang ke kantornya beberapa hari yang lalu dengan membawa dokumen IMB yang diduga palsu tersebut, yakin bahwa dokumen tersebut bukan produk dari kantor DPMPTSP Badung. Terdapat banyak kejanggalan pada dokumen IMB palsu tersebut yaitu: kop dan nomenklatur intansi, kode nomor surat, tanda tangan dan tata naskah yang tidak sesuai standar.
Pihak manajemen CV Devis Jaya menjelaskan tidak tahu bahwa dokumen yang diberikan oleh rekanan yang diajak kerjasama membangun papan reklame tersebut palsu sehingga dia berani membangun di lapangan.
Terungkapnya dokumen IMB palsu tersebut berawal dari sidak anggota Pol PP BKO Kuta ke lokasi pembangunan reklame tanggal 26 Juli 2019. Setelah ditanyakan kelengkapan izinnya rekanan yang membangun reklame tersebut dengan percaya diri menunjukan IMB yang diduga palsu tersebut.
“IMB palsu tersebut dikirim via Whatsapp oleh Kasat Pol PP Badung kepada saya untuk dicek dan dikonfirmasi keasliannya. Setelah mendapat informasi pemalsuan IMB saya langsung tugaskan staf untuk cek buku register dan cek lapangan. Akhirnya dapat dipastikan bahwa IMB tersebut tidak terdaftar dan memang benar di lapangan ditemui struktur pondasi dan tiang papan reklame telah terpasang,” jelasnya.
Pol PP akhirnya memasang stiker peringatan penghentian pembangunan, namun tidak dihiraukan oleh perusahaan advertising tersebut. Bahkan pembangunan berlanjut sampai selesai, seolah olah mengabaikan peringatan dari Pol PP.
Hal itulah yang juga membuat geram Bupati Badung yang menyatakan bahwa oknum pelaku terlalu berani membuat izin palsu sehingga tegas statemennya akan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diusut karena termasuk tindakan pidana. (ana)