Pemanggilan Pejabat oleh Kejati hanya Klarifikasi Keberadaan Suka Duka Pasemetonan Bangli Era Baru

pj sekda bangli
Penjabat (Pj) Sekda Bangli, I Made Ari Pulasari. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Beberapa pejabat di lingkungan Pemkab dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangli pada Kamis (27/2/2025). Pemanggilan beberapa pimpinan OPD tersebut berkaitan dengan keberadaan Suka Duka Pasemetoan Bangli Era Baru.

”Pemanggilan bukan kaitan kasus pemerasan seperti yang dimuat di beberapa media massa, akan tetapi klarifikasi soal keberadaan Suka Duka Pasemetonan Bangli Era Baru yang nota bene anggotanya para pejabat eselon II, Sekretaris, Kabag dan Camat,” ujar Pj Sekda Bangli I Made Ari Pulasari, Jumat (28/2/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Ari Pulasari, ada 6 pimpinan OPD yang dipanggil pihak Kejati Bangli yakni Kepala BKPAD, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kadis PTSP dan Kadis PUPR Perkim serta Kadis Koperasi.

“Sudah disampaikan secara gamblang ke penyidik Kejati terkait keberadaan Suka Duka Pasemetonan Bangli Era Baru,” ungkap Ari Pulasari.

Menurut mantan Kabag Humas Sekda Bangli ini, Suka Duka Pasemetonan Bangli Era Baru ini dibentuk pada tanggal 22 November 2023 dan baru efektif berjalan per Januari 2023.

”Suka Duka ini merupakan kegiatan intern dan sifatnya pribadi dilakukan secara ikhlas atau tanpa paksaan dan penyetoran uang iuran secara sukarela. Tidak ada unsur pemerasaan dan tidak seluruh ASN ikut bergabung dalam suka duka ini,” jelas Ari Pulasari

Disinggung jumlah anggota Suka Duka, kata Ari Pulasari sekitar 70 orang dan masing- masing membayar iuran Rp 1,5 juta per bulan.

Lanjut Ari Pulasari uang iuran yang terkumpul digunakan untuk membiayai kegiatan suka duka (melayat, memenuhi undangan perkawinan, menengok orang sakit) dan membiayai kegiatan yang sifatnya mendadak seperti kegiatan nonton bareng di lapangan, menghandel tamu penting.

“Penggunaan uang dipertangungjawabkan di akhir tahun jika ada sisa uang akan dibagi secara proposional,” tegasnya.

Kata Ari Pulasari keberadaan Suka Duka telah dibubarkan per Desember 2024. Hal ini dilakukan karena kondisi tidak kondusif yang mana kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya tidak berjalan sesuai harapan.

”Buktinya ada yang melapor. Artinya ada diantara anggota yang tidak sepakat. Maka salah satu jalan aktifitas Suka Duka dibubarkan,” jelas Ari Pulasari. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *