Pembagian BST di Bangli: Banyak yang Tercecer, Ada Pula Berstatus PNS

Kasi Pendataan Kelembagaan dan Kemitraan Dinas Sosial Bangli, Neneng Setiawati.

BANGLI | patrolipost.com – Pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial di Bangli diwarnai dengan banyaknya warga yang tercecer dan ada pula warga terpaksa harus mengembalikan BST karena tidak berhak menerima. Amburadulnya pembagian BST tidak terlepas dari lemahnya pendataan.

Kasi Pendataan Kelembagaan dan Kemitraan Dinas Sosial Bangli, Neneng Setiawati mengatakan, untuk BST dampak Covid-19, Kabupaten Bangli mendapat kuota sebanyak 9.659 keluarga penerima manfaat (KPM). BST diberikan bagi KK miskin yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sedangkan untuk DTKS mengacu data dari desa.

Setelah bantuan turun dan dilakukan validasi oleh pihak desa ternyata ditemukan kekurang-validan data yakni double penerima bantuan. Orang yang sudah meninggal masuk dalam daftar penerima bantuan, bahkan ada penerima yang berstatus PNS.

”Warga yang sudah mendapat bantuan pangan non tunai  dan penerima program keluarga harapan tidak diperbolehkan menerima BST,”  jelas Neneng Setiawati, Jumat (22/5/2020).

Lanjut Neneng Setiawati, terkait adanya  salah pengalokasian bantuan, pihaknya memberikan kesempatan kepada desa /kelurahan untuk mengusulkan data penggantinya.

“Kami mengimbau desa untuk segera melapor, mumpung pintu pendataan masih terbuka. Sejauh ini untuk usulan yang sudah masuk sebanyak 200 orang dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah,” ungkapnya, seraya menambahkan tentu kebijakan terkait perubahan nantinya ada di pusat.

Terpisah Kepala Lingkungan Banjar Nyalian, Kelurahan Kawan Bangli, Nyoman Dangan Arianta mengatakan, dari jumlah penerima BST sebanyak 59 kepala keluarga (KK) ternyata yang turun hanya 44 KK. Dari 44 penerima setelah dilakukan validasi ternyata 15 KK tidak memenuhi kreteria sebagai penerima BST.

”Ada suami istri masuk sebagai penerima, begitu pula ada penerima masih menerima pensiunan serta ada pula yang berstatus PNS,” ungkapnya.

Untuk bantuan yang diterima telah kembalikan dan selanjutnya disimpan di kelurahan untuk nantinya dibawa atau disetor ke Dinas Sosial. Sementara terkait kuota 15 Kepala Keluarga (KK) yang lepas tersebut, pihaknya sedang melakukan pendataan untuk mencari calon penggantinya.

”Kami benar-benar melakukan seleksi yang ketat karena kalau sampai terjadi kesalahan tentu kami yang harus bertanggung jawab,” ujar  Nyoman Dangan Arianta.

Hal senada juga diungkapkan Kapling Puri Kanginan, Kelurahan Kawan  Anak Agung Gde Oka Sastrawan. Menurutnya, sebanyak 50 kepala keluarga (KK) di lingkungannya menerima BST. Dari jumlah tersebut 2 KK  tidak berhak menerima bantuan karena  mereka ada yang berstatus PNS dan penerima pensiunan.

”Untuk yang tercecer masih 1 orang dan kami akan usulkan,” jelas Agung Oka Sastrawan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.