Pembangunan di Kawasan Kintamani Tak Terkendali, Mantan Anggota Dewan Minta Dilegalkan Saja

Mantan anggota DPRD Bangli, Jro Sudirman.

BANGLI | patrolipost.com – Aktivitas pembangunan di kawasan Kintamani kian tak terkendali. Bangunan-bangunan tersebut menutup pemadangan Gunung maupun Danau Batur. Sementara di salah satu sisi bangunan tersebut tidak mengantongi izin.

Melihat fenomena tersebut, mantan anggota DPRD Bangli, Jro Sudirman meminta pemerintah melegalkan pembangunan di kawasan tersebut. Menurut Jro Sudirman, pembangunan di kawasan Kintamani  sudah tidak terkendali. Pembangunan dilakukan warga di jalur hijau dan sepadan jurang. Tidak dipungkiri jika hal tersebut melanggar, namun demikian pemilik bangunan atau pemilik tempat usaha tersebut sudah inventasi yang tidak sedikit.

Bacaan Lainnya

“Dalam kondisi ini tentunya pemilik bangunan tidak bisa mendapat izin. Sementara mereka sudah menanam modal yang besar. Kalau ditindak oleh Satpol PP, kami yakin tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya, Rabu (24/2/2021).

Jro Sudirman mengatakan, jika keberadaan tempat usaha berupa restoran dan lainnya bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah. Maka dari itu perlu pengelolaan serius dari pemerintah. Selain itu, pemerintah agar menggunakan sistem, agar tidak ada kebocoran dari pajak hotel dan restaurant (PHR).

“Kami berharap pimpinan Bangli yang baru bisa mengambil sebuah kebijakan. Kami ingin Kintamani digarap dengan baik. Termasuk juga imbal jasa lingkungan harus juga diperjuangkan,” harapnya.

Menurutnya imbal jasa bagi Bangli sebagai daerah konservasi patut diperjuangkan. Apalagi Pemkab Bangli telah membuat instrument berupa kajian yang berisi besaran imbal jasa.

”Kajian dibuat oleh kalanagn akademis yang memang ahli di bidangnya, sekarang tinggal memperjuangkan saja,” sebutnya.

Terpisah, Kepala BKPAD Bangli, I Ketut Riang saat dikonfirmasi terkait pengenaan pajak hotel dan restauran (PHR) bagi pelaku usaha di Kintamani, pihaknya mengatakan sejauh ini pengenaan pajak disesuaikan dengan aktivitasnya.

Soal izin usaha, kata Ketut Riang, kondisinya memang dilematis. Namun demikian, karena sudah ada aktivitas maka dipungut pajak. “Memang situasi dilematis, tetapi karena sudah ada aktivitas maka dipungut pajaknya. Jika melihat izin, tidak akan ada pendapatan daerah dari  PHR,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, I Made Kirmanjaya mengatakan, pembangunan di kawasanan Kintamani sudah diatur dalam perda rencana tata ruang wilayah (RTRW). “Dalam RTRW tercantum tentang perlindungan sempadan jurang. Pembangunan di sempadan jurang dilarang,” tegasnya.

Kata Made Kirmanjaya jika sejauh ini pihaknya belum ada mengeluarkan izin, terkait aktivitas usaha tersebut. Kemudian untuk penerbitan izin melalui proses yang melibatkan tim terpadu. “Memang sebelumnya ada wacana bahwa akan ada diberlakukan izin ‘bersahabat’ bagi pelaku usaha di kawasan Kintamani,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.