Pembangunan Gedung RSU Klungkung Molor, Rekanan Kena Denda Rp4,7 Juta per-Hari

rsud 44, ccccxxxx
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat melakukan sidak pembangunan proyek RSU Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pembangunan Gedung Rawat Inap Interna dan Gedung Perawatan Bedah RSU Klungkung molor. Hal itu diketahui setelah Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan sidak.

Bangunan senilai Rp 4,5 miliar itu seharusnya rampung pada pertengahan November ini namun sampai saat ini masih dalam pengerjaan. Konsekuensinya, rekanan harus membayar denda karena keterlambatan tersebut. Karena fakta ini akhirnya sesuai dengan perjanjian kerja rekanan dikenai denda Rp4,7 juta per-hari.

Selain Gedung Perawatan Bedah, RSUD Klungkung juga membangun Gedung Rawat Inap Interna senilai Rp 12,6 miliar. Pembangunan baru terealisasi 73,865 persen dari rencana.

“Mudah-mudahan tidak ada halangan pengirimannya, sehingga bangunan selesai sesuai batas perpanjangan,” ungkap dr Wadir RSU Klungkung Wayan Swatama menegaskan.

Namun demikian Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta ditemui, Senin (28/11/2022) memastikan yakin rekanan bakal menepati janjinya bisa menyelesaikan Gedung penting di RSU Klungkung tersebut.

“Semoga Desember depan gedung tersebut bisa diselesaikan sesuai janji rekanan, dan hal tersebut dimungkinkan karena pengerjaan finishingnya tidak serumit pengerjaan bangunan lainnya,” ungkapnya di hadapan media.

Seperti diketahui saat Bupati Suwirta melakukan monitoring progress Pembangunan Gedung Rawat Inap Interna dan Gedung Perawatan Bedah RSUD Klungkung, yang pembangunannya menggunakan Dana Pen, Jumat (25/11) lalu ditemukan progres pembangunannya molor.

Dalam monitoring tersebut diketahui progres pembangunan Gedung Rawat Inap Interna sampai minggu ke 28 ( 14 s/d 20 Nopember 2022 ) baru terealisasi 73,865 persen dari rencana : 86,725 persen, terjadi Deviasi sebesar – 13,041 persen dengan sisa waktu 33 hari.

Sedangkan untuk Gedung Perawatan Bedah seharusnya telah berakhir 14 Nopember 2022. Namun kini baru terealisasi sebesar 81 persen. Atas keterlambatan ini sudah dilakukan addendum perpanjangan waktu dengan denda dan harus selesai Tanggal 19 Desember 2022. Selain karena faktor kebutuhan material yang tidak tercukupi, kurangnya tenaga kerja dan tidak maksimalnya kerja lembur, keterlambatan juga disebabkan faktor cuaca yang belakangan ini sering mengalami hujan deras. (855)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.