Pembangunan TPS 3R, Suwirta: Kedepan Masalah Sampah di Desa Bisa Teratasi

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan pelatakan batu pertama, dalam pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang berada di Desa Selat. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan peletakan batu pertama pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang berada di Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Senin (14/6).

Dalam kegiatan tesebut turut hadir Fasilitator Provinsi Bali Dewa Alit, Camat Klungkung Putu Arnawa, Kadis LHP Ketut Suadnyana, dan Perbekel Desa Selat I Gusti Putu Ngurah Adnyana.

Bupati Suwirta dalam sambutanya berharap, TPS 3R bisa dikelola dengan baik sehingga sangat bermanfaat untuk mengatasi masalah sampah di desa. Sebelum beroperasi, perangkat desa dan para pekerja yang akan bekerja di TPS 3R bisa belajar dulu di TOSS Centre yang ada di Kusamba. Di sana bisa belajar cara menangani sampah organik dan non organik. Sampah non organik sepertik plastik dan sejenisnya bisa dibersihkan sehingga memiliki nilai jual, sedangkan sampah organik bisa diolah menjadi pupuk. Pihaknya juga meminta, supaya jangan semangat diawal saja, tetapi harus terus berinovasi dalam menangani sampah di desa. Perangkat desa yang bekerja di pemerintah desa harus menjadi contoh untuk masyarakatnya dalam memilah sampah dari rumah. selain itu, warga yang mempunyai pekarangan diharapkan juga membuat bang daus agar sampah rumah yang organik bisa menjadi pupuk secara alami. Kedepan Desa harus membuat Perarem untuk mengatur pembuangan sampah di desa.

“Kalau bangunan sudah berdiri dan sudah beroprasi para pekerja di TPS 3R diharapkan bekerja dengan baik, supaya sampah di Desa Selat ini bisa tertangani sehingga desa menjadi bersih dan sehat,” ujar Suwirta.

Perbekel Desa Selat I Gusti Putu Ngurah Adnyana menyampaikan, luas lahan yang digunakan membangun TPS 3R adalah seluas 17 are. Sedangkan anggarannya dibagi menjadi yaitu dari APBN 600.000.000 rupiah, swadaya masyarakat 1.600.000 rupiah, dan dari APBDES 224.573.668 rupiah dengan lama waktu pengerjaan 104 hari. Seperti arahan dari Gubernur Bali dan Bapak Bupati Klungkung, diminta setiap desa diharuskan mempunyai TPS 3R agar bisa mengolah sampah di masing-masing desa. Tujuan desa membangun TPS 3R agar sampah di desa bisa diolah di desa dan tidak mengotori desa lain. Kedepan desa juga akan membuat perarem supaya masyarakat memilah sampah dari rumah masing-masing sebelum dibawa ke TPS 3R. Apabila nantinya ada kesulitan dalam penanganan sampah di TPS 3R, desa tetap akan berkoordinasi dengan dinas LHP apakah itu pengolahan sampah organik dan non organik, sehingga kedepan desa selat menjadi bersih dan sehat. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.