SEMARAPURA | patrolipost.com – Kabag Ops Polres Klungkung, Kompol I Ketut Suastika memimpin pengamanan kegiatan Penelitian Lapangan bidang Tanah Sertifika Hak Milik No. 233/Desa Paksebali terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 233/Desa Paksebali dengan Luas 1400 M2 (14 are) yang tercatat atas nama I Komang Astawa, Rabu (5/7).
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pasca pelaksanaan eksekusi pada, Kamis 19 Mei 2022 oleh Pengadilan Negeri Klungkung. Berdasarkan keputusan MA Nomor : 2751 K/Pdt/1992 Jo Nomor 53/Pdt/1992/Dps. Jo. Nomor 17/PDT/G/1991/PN. KLK
Kegiatan tersebut turut hadir Kapolsek Dawan, AKP I Komang Susiawan, Kasat Samapta Iptu I Gusti Made Mahendra, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra dan Personel yang melaksanakan pengamanan 17 orang serta dihadiri Kasi pengendalian dan penanganan sengketa BNP Klungkung, Kuasa Hukum pemohon penelitian atas nama Heru SH MHum, Kepala Desa Paksebali, Kelapa Desa Sampalan Klod dan Pihak termohon I Komang Astawa yang diwakili oleh anak I komang Kertayandya.
Sebelum melaksanakan kegiatan pengamanan terlebih dahulu dilaksanakanny Apel Kesiapan Pengamanan bertempat di depan kantor Desa Paksebali yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Ketut Suastika.
Dalam penekanannya, tugas polri hanya melakukan pengamanan terhadap objek orang yang akan melaksanakan penelitian serta polri netralisasi dalam kegiatan ini.
“Dalam kegiatan ini ada 3 lokasi yang menjadi objek pengamanan antara lain di lokasi kantor Desa Paksebali sebagai tempat berkumpul melaksanakan Absensi bagi pihak- pihak yang akan melaksanakan kegiatan. Sedangkan yang kedua Lokasi Kantor Desa Sampalan Klod dimana pihak dari BPN dan Kuasa Hukum memohon Ijin untuk melaksanakan Kegiatan penelitian di objek Tanah yang terletak di Br. lekok Desa Sampalan guna bersama sama dengan aparat Desa Untuk selanjutknya terjun kelokasi Objek. Dan yang ketiga dilaksanakan pengamanan di Lokasi Objek Penelitian yang bertempat di Subak dlod Margi Br lekok Desa Sampalan Klod,” ujar Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika. (855)