Pembatasan Perayaan Akhir Tahun Rugikan Pariwisata, LPM Legian Tetap Ikuti Aturan Pemerintah

ketua lpm legian
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Legian, Wayan Puspa Negara. (yani)

MANGUPURA | patrolipost.com – Adanya pembatasan menjelang pergantian tahun 2021 dari pemerintah terkait dikeluarkannya peraturan yang menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuat perayaan yang menimbulkan kerumunan serta dibatasi hingga pukul 22.00 Wita dinilai akan memberikan dampak pada perputaran ekonomi di bidang industri pariwisata. Mengingat wisatawan yang berkunjung ke Bali, khususnya di wilayah Legian lebih dominan memilih menghabiskan waktu pergantian tahunnya di bar, restoran maupun tempat-tempat terbuka seperti pantai.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Legian, Wayan Puspa Negara mengatakan pihaknya juga menyayangkan adanya pembatasan tersebut. Pasalnya, kawasan Legian merupakan salah satu industri pariwisata yang banyak menyedot wisatawan domestik yang kini mendominasi kunjungan ke Pulau Dewata.

Kendati demikian, pihaknya menuturkan LPM Kelurahan Legian tetap mendukung aturan pemerintah dengan menerjunkan puluhan petugas/satgas keamanan untuk mengamankan aktivitas masyarakat maupun wisatawan yang berada di wilayah Legian. Dimana hal ini dilakukan agar wisatawan tidak melakukan kegiatan melewati waktu yang telah ditentukan.

“Kami sebar tim keamanan di berbagai titik di tempat-tempat biasa wisatawan menghabiskan waktu liburan seperti area pantai Legian, bar dan restoran di seputar Kelurahan Legian, hotel maupun jalan di wilayah Legian. Pengamanan akan dibagi menjadi empat shift yakni pagi, siang, sore dan malam hari,” kata Puspa Negara, saat ditemui di Kantor LPM Kelurahan Legian, Kamis (30/12/2021).

Selain menyiagakan petugas, LPM Kelurahan Legian juga telah memasang barcode PeduliLindungi di setiap pintu masuk ke area Pantai Legian. Tentunya ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah dalam upaya mengantisipasi terjadinya penularan maupun lonjakan kasus Covid-19.

“Ini supaya masyarakat maupun wisatawan yang ingin merayakan pergantian tahun di Legian agar tetap patuh dan taat dengan Protokol Kesehatan dan tidak membuat kerumunan, tidak menggunakan sound sistem, tidak menyalakan mercon atau pesta kembang api, dan tidak berada di kawasan wisata melebihi waktu yang telah ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut pihaknya menyadari bahwa peraturan yang diterapkan saat ini membebani para wisatawan. Terlebih kedatangan wisatawan ke Bali yakni ingin merasakan suasana Bali pada malam hari terutama atmosfer pantai dan laut saat perayaan pergantian tahun. Terutama perayaan pergantian tahun baru di Kabupaten Badung khususnya di wilayah Legian biasanya digelar secara meriah dengan pesta kembang api.

Sementara itu, momentum pergantian tahun 2021 tidak bisa diselenggarakan sebagaimana mestinya yang diakibatkan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai serta munculnya varian Omicron.

Puspa Negara berharap di tahun 2022 mendatang, perekonomian dan industri pariwisata di Bali dapat segera pulih dan tentunya makin membaik yang disertai dengan hadir kembalinya kunjungan wisatawan mancanegara. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.