Pembentukan Koperasi Desa Merah-Putih, ”Khawatir Tumpang Tindih dengan Bumdes”

kadis 22222
Kadis Pemdes, I Wayan Suteja. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Program Koperasi Desa Merah-Putih yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto memasuki tahap sosialisasi pembentukan kelembagaan di Kabupaten Klungkung.

Sosialisasi awal terkait pelaksanaan musyawarah desa khusus pembentukan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih melibatkan 11 desa dari 59 desa/kelurahan di Kabupaten Klungkung.

Informasi yang dihimpun di lapangan, kebanyakan perbekel/kepala desa merasa berat dan dilema dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Mereka mengkhawatirkan prakteknya akan terjadi tumpang tindih dengan lembaga ekonomi yang lebih dulu ada seperti Bumdes, Koperasi Unit Desa (KUD), Gerbangsadu termasuk Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, Wayan Ardiasa dikonfirmasi, Senin (5/5/2025) mengatakan, ada kesan sedikit berat dari perbekel dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Karena sejumlah perbekel mengkhawatirkan terjadi tumpang tindih dengan Bumdes dan program lain serta lembaga ekonomi yang lebih dulu ada di desa.

“Tapi karena ini sudah menjadi kebijakan apalagi sudah dituangkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, wajib dilaksanakan. Nanti Koperasi Desa Merah Putih akan bersinergi dan berkolaborasi,” kata Ardiasa.

Ardiasa menyampaikan, sosialisasi di tingkat kabupaten difasilitasi oleh dua instansi yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB serta Dinas Koperasi, UKM dan Perindag.

“Dinas Pemberdayaan memfasilitasi musyawatah desa dalam menentukan model pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Setelah sosialisasi itu (musyawarah desa) barulah kami masuk mensosialisasikan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi,” tandas Ardiasa.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (Pemdes), I Wayan Suteja mengatakan hal serupa, dimana saat ini di desa sudah ada Bumdes, BUPDA (desa adat) yang membuka unit usaha sesuai potensi.

Apalagi kata Suteja, saat ini desa fokus pada Bumdes karena desa wajib mengalokasikan 20 persen dari dana desa untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagimana tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 untuk mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan.

“Tapi Koperasi Desa Merah Putih ini nantinya akan bersinergi. Potensi yang belum dikelola oleh Bumdes bisa ditangani lewat Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap Suteja.

Di pihak lain, Ngakan Nata penggiat koperasi sekaligus Manajer Koperasi Pasar (Koppas) Srinadi Klungkung berpandangan lain. Ia lebih cenderung pemerintah memperkuat lembaga ekonomi yang sudah ada seperti KUD, Bumdes.

“Daripada tiba-tiba dibentuk koperasi baru (Koperasi Desa Merah Putih), kenapa KUD yang sudah ada tidak diperkuat ?” ujar Ngakan Nata.

Ia juga melihat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersifat ada intervensi pemerintah, dikhawatirkan keluar dari prinsip pendirian koperasi terutama menyangkut keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

“Sebaiknya button up, ada kesadaran dan keinginan sendiri masuk menjadi anggota. Sehingga pengelolaan koperasi juga berdasarkan keputusan anggota. Kalau dari atas ke bawah, khawatirnya tidak bertahan lama, kasihan badan hukumnya,” kata Ngakan Nata.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 9Tahun 2025, pemerintah bakal membentuk 80.000 KoperasiDesa/Kelurahan Merah Putih. Launching akan dilaksanakan bertepatan dengan Puncak Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025.

Pemerintah pun sudah membuat peta jalan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mulai dari masa pembentukan periode Maret-Juli 2025, masa pengembangan mulai Agustus-Oktober 2025 dan monitoring dan evaluasi mulai November-Desember 2025.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mengusung tagline “Dari Anggota Untuk Anggota” bertujuan, meningkatkan ekonomi anggota, pemberdayaan masyarakat desa, menyediakan layanan yang membantu anggota, meningkatkan solidaritas sosial, mengelola sumber daya secara efisien. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *