Pemberian Bintang Mahaputera ke 6 Hakim MK Disorot, Ini Penjelasan Istana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberikan penjelasan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). (ist)

 

JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan memberikan tanda jasa dan kehormatan kepada puluhan tokoh dan para tenaga medis yang berjuang menangani Covid-19, Rabu (11/11/2020). Penganugerahan ini didasarkan oleh Keppres Nomor 118 dan 119 /TK/Tahun 2020, termasuk diberikan kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjamin pemberian tanda jasa dan kehormatan untuk enam orang hakim MK tidak akan mengurangi independensi mereka dalam memutus suatu perkara.

“Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak, karena di sini posisi Presiden sini selaku kepala negara,” ujar Moeldoko saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Moeldoko menuturkan, tanda jasa dan kehormatan juga pernah diberikan kepada Mantan Ketua MK sebelumnya yakni Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva. Dengan demikian, kata dia, pemberian anugerah tersebut semata-mata tugas untuk melaksanakan konstitusi.

“Jadi sekali lagi bahwa Presiden selaku kepala negara memberikan itu karena menjalankan konstitusinya, ada dasarnya,” kata Moeldoko.

Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu menyebut tujuan tanda jasa merupakan bentuk apresiasi negara atas kiprah para tokoh yang telah berjasa untuk keutuhan, kelangsungan dan kejayaan NKRI. Apalagi proses pemberian anugerah tersebut sudah melalui tahapan yang matang di Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.