DENPASAR | patrolippost.com – Pemberlakuan sistem Ganjil genap, Tim Yustisi Kota Denpasar memantau penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di kawasan objek wisata Pantai Sanur, Denpasar Minggu (26/9/2021). Pemantauan dilakukan mulai dari Simpang Jalan Segara Ayu dan Jalan Hangtuah-Bypass Ngurah Rai.
“Jika ada kendaraan yang plat kendaraannya tidak sesuai tanggal ganjil akan diarahkan untuk putar balik,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan ini dilakukan bersama petugas dari Dishub Propinsi Bali dan pihak Kepolisian.
Dalam upaya menekan penularan Covid-19, pihaknya juga melakukan penertiban Prokes di beberapa pasar tumpah seperti Pasar Tumpah Pula Kerthi, Pasar Tumpah Jalan Gunung Kawi dan Pasar Tumpah Jalan Kartini Wangaya. Dalam aksi rersebut ditemukan 7 pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan benar.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menggelar penertiban secara mobiling bersama Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Kebo Iwa, Jalan Gatot Subroto, Jalan A Yani dan seputaran Lapangan Taman Kota Lumintang. Selanjutnya tim melaksanakan calling di sepanjang jalan yang dilalui dan membubarkan masyarakat yang berkerumun di Taman Kota Lumintang.
“Terpaksa kami bubarkan karena berkerumun dan tidak menerapkan Protokol Kesehatan,” jelas Sayoga.
Sayoga menuturkan meskipun kasus Covid-19 di Kota Denpasar sudah melandai namun tidak menyurutkan semangat tim yustisi Kota Denpasar untuk melakukan pengawasan Prokes di masyarakat.
Selain itu, pihaknya berharap dengan digencarkannya langkah pemantauan dan penertiban ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19. (cr02)