DENPASAR | patrolipost.com – Polisi hanya butuh waktu dua hari untuk mengungkap pelaku pembunuh seorang wanita, Aluna Sagita (26) pada malam tahun baru di kos elit Griya Sambora Jalan Tukad Batanghari I Nomor 1 Denpasar Selatan, Sabtu (31/12/2022) pukul 19.30 Wita. Pelaku yang identitasnya masih dirahasiakan itu dibekuk anggota Polsek Denpasar Selatan dibantu Polresta Denpasar dan Polda Bali di Jalan Serma Gede Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Senin (2/1/2023) pukul 18.30 Wita.
Informasi yang berhasil di lapangan mengatakan, pelaku dengan perawakan kecil dan berkulit putih itu saat ini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan (Densel) guna proses lebih lanjut. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana yang dikonfirmasi via WhatsApp. Namun ia enggan menjelaskan terkait detail identitas pelaku dan motif pembunuhan itu.
“Mohon bersabar, ya. Nanti detailnya akan disampaikan di Polresta,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, wanita asal Riau ini ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di kos elit Griya Tambora Jalan Tukad Batang Hari I Nomor 1 Denpasar. Penemuan jenazah korban berawal dari kecurigaan teman korban, Shopi Ariani (22) lantaran tidak ada kabar dari korban. Sehingga pukul 19.30 Wita saksi datang ke TKP dan memanggil korban.
Setelah pintu kamar digedor namun tidak ada respon sehingga ia memanggil tukang kunci untuk membuka pintu dari luar. Kemudian setelah pintu dibuka korban ditemukan dalam posisi telentang di lantai dalam keadaan telanjang dengan leher terikat kabel rol dan lidah menjulur keluar. Saat ditemukan, kepala korban menghadap ke arah Timur, kaki ke Barat dengan sebelah kaki ditekuk.
Handuk di pinggang warna abu – abu hitam dan baju warna hitam di leher korban. Sementara barang – barang yang ditemukan di TKP, satu bungkus rokok Marlboro, baju korban, satu buah tas yang berisi make up dan kondom yang belum terpakai, empat buah kondom bekas pemakaian, satu kabel listrik yang digunakan pelaku, satu buah jam tangan milik korban dan sebuah cincin milik korban. Sedangkan barang yang belum ditemukan, yaitu barang – barang milik korban berupa dua buah HP merk Iphone 11 dan Iphone 6. (007)