Pemda Klungkung Tuntaskan Sertifikat Lahan Eks Galian C

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menghadiri sosialisasi kegiatan penyertifikatan dan pengadaan lahan eks galian C di Balai Desa Tangkas. (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri acara sosialisasi kegiatan penyertifikatan dan pengadaan lahan eks galian C di Balai Desa Tangkas Kecamatan Klungkung, Kamis (8/10). Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait rencana pelaksanaan pengadaan lahan untuk pembangunan pengendali banjir di Sungai Unda. Turut hadir dalam acara ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, Plh Kepala Kantor BPN Klungkung Ketut Suburjo serta Kepala OPD terkait.

Bupati Suwirta mengaku sejak awal menjabat, dengan niat yang tulus sangat ingin menyelesaikan permasalah di lokasi eks galian C. Pihaknya berharap permasalahan ini bisa cepat selesai sehingga pembangunan bisa mulai berjalan, seperti rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali yang digagas Pemprov Bali. Bupati juga sangat bersyukur bahwa lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pemerintah pusat, penyertifikatan bisa diselesaikan hingga 50 persen.

“Normalisasi sungai ini sangat perlu secepatnya dilakukan mengingat sudah adanya dukungan dari pemeritah pusat berkat komunikasi dari Pemerintah Provinsi Bali. Kesempatan ini jangan kita lewatkan apalagi anggaran untuk memulai pembangunan yakni normalisasi sungai sudah ada,” ujar Bupati Suwirta.

Kepada pihak Badan Pertanahan Nasional Kanwil Klungkung, Bupati Suwirta meminta segera menyiapkan data warga yang harus melengkapi dokumen untuk proses penyertifikatan dan pengadaan tanah. Dengan sistem jemput bola, petugas dari BPN selanjutnya langsung mendatangi warga untuk melengkapi berkas dan dokumen yang diperlukan.

“Rencana besar Pemprov Bali bersama Pemerintah Pusat untuk membangun pusat kebudayaan Bali harus kita dukung dengan secepatnya menyelesaikan proses penyertifikatan dan pengadaan lahan,” ujar Bupati asal Nusa Ceningan ini.

Sementara itu Plh Kepala Kantor BPN Klungkung, Ketut Suburjo mengatakan, pada tahun 2019 sudah dilaksanakan kegiatan penyertifikatan melalui PTSL. Namun tidak bisa 100 persen, karena banyak tanah warga yang tergenang air dan ada persyaratan atau dokumen yang belum dilengkapi warga.

“Dengan pengadaaan tanah ini maka ada 2 kegiatan berbeda yaitu program PTSL tahun 2019 lalu dan program pengadaan tanah. Masing-masing program ini memerlukan dokumen dan berkas yang berbeda beda. Dengan demikian saya berharap kerjasama warga pemilik lahan dan petugas BPN dalam menyiapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan para petugas kami yang akan turun langsung menemui warga.” ujar Plh Kepala Kantor BPN Klungkung, Ketut Suburjo.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rubijaya. Dirinya mengatakan kegiatan PTSL untuk wilayah Bali telah selesai pada tahun 2019. Perihal masih adanya warga yang belum bisa memperoleh sertifikat lahan, menurutnya hal ini karena adanya dokumen yang belum dilengkapi. Selain itu batas batas tanah yang belum dapat dipastikan akibat kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan.

“Pemerintah Provinsi Bali sangat menaruh harapan supaya proses pendataan segera bisa diselesaikan sehingga pembangunan bisa secepatnya dilakukan. Kami berharap kepada warga untuk bisa segera melengkapi dokumen baik itu untuk proses sertifikasi maupun pengadaan tanah. Keduanya kegiatan ini sama sama membutuhkan dokumen pendukung yang akan dibutuhkan petugas kami yang akan turun langsung untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dibutuhkan sebagai legalitas,” ujar Rudi Rubijaya.(855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.