BANGLI | patrolipost.com – Setelah Desa Peninjoan Kecamatan Tembuku dimekarkan, giliran Desa Sulahan, Kecamatan Susut akan dimekarkan. Usulan pemekaran tersebut telah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, Dewa Agung Putu Purnama saat dikonfirmasi mengatakan, terkait usulan pemekaran Desa Sulahan, Kecamatan Susut sudah masuk sekitar satu bulan yang lalu. Prakarsa muncul dari kesepakatan masyarakat dan selanjutnya mengajukan usulan pembentukan desa kepada BPD dan Kepala Desa libatkan masyarakat.
Untuk bisa melakukan pemekaran ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti jumlah penduduk harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan, memiliki batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa .
“Tujuan pemekaran untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” jelasnya, Minggu (13/11/2022).
Menurut mantan Camat Tembuku ini di wilayah Sulahan terdapat 10 Banjar Dinas. Menurut Agung Purnama, Senin (14/11/2022) akan dilakukan pertemuan tokoh masyarakat untuk pembahasan pemekaran Desa Sulahan.
Selain Desa Sulahan, sebelumnya sudah diproses pemekaran Desa Peninjoan Kecamatan Tembuku, Bangli. Desa Peninjoan terbagi menjadi Desa Peninjoan dan Desa Persiapan Pulasari.
“Sempat juga ada usulan Pemekaran Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. Dalam proses, penentuan batas wilayah yang belum clear. Ini sudah dibahas, mungkin nanti akan ada pengajuan kembali,” sebutnya.
Kata Agung Purnama, pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh Undang-Undang asalkan selama alur pemekaran desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada.
Di sisi lain, Sekretaris Desa Sulahan I Wayan Wiranatha mengatakan, Desa Sulahan terdiri dari 10 Banjar Dinas yakni Alis Bintang, Bungkuan, Cekeng, Lumbuan, Kikian, Kebon, Tanggahan Gunung, Tanggahan Peken, Sulahan, Jalan Bau. Yang mana jumlah penduduk per Agustus 8.151 jiwa dan 2.639 KK.
Kata Wayan Wiranatha sejak tahun 2021 lalu sudah mulai proses usulan pemekaran ini. Berdasarkan musyawarah dusun kemudian dilanjutkan ke musyawarah desa. Baru pada 2022 ini diajukam usulan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam pembahasan yang telah dilakukan rencana 6 Banjar Dinas akan keluar yakni Alis Bintang, Cekeng, Lumbuan, Kikian, Kebon, Bungkuan.
“Sejak 2021 sudah mulai berproses baik penyiapan lokasi untuk kantor desa sementara. Rencana desa pemekaran nanti menjadi Desa Lumbuan,” jelasnya. (750)