Pemerintah Belum Tentukan Langkah Terkait Putusan MA Soal BPJS  

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah belum mengambil langkah konkret terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Saat ini, pemerintah masih mempelajari draf putusan MA.

“Sikap pemerintah (terkait putusan MA), yaitu akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono saat dihubungi wartawan, Selasa (10/3/2020).

Bacaan Lainnya

Meski begitu, dia memastikan, pemerintah akan menghormati putusan MA tersebut. Pemerintah, kata Dini, memastikan putusan tersebut tak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.

“Intinya, apapun langkah atau respons Pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama Pemerintah,” jelasnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

Dengan adanya keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020 sebesar 100 persen, maka besaran iuran BPJS kembali ke angka semula. Sidang putusan MA terhadap judicial review yang diajukan KPCDI tersebut dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari Yoesran, Yodi Martono, dan Supandi pada 27 Februari 2020.

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung agar dibatalkan.

Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100%.

Tony Samosir menyatakan, pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.