DUBAI | patrolipost.com – Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araqchi mengatakan negaranya akan mempertimbangkan “peluang” serta ancaman dalam surat dari Presiden AS Donald Trump yang mendesaknya untuk mencapai kesepakatan nuklir baru dan akan segera memberi tanggapan terkait surat Trump tersebut. Demikian dikatakan Araqchi di Teheran, Kamis (20/3/2025) dikutip dari Reuters.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menolak surat Trump minggu lalu, dengan mengatakan tuntutan Trump yang berlebihan akan “mempererat ikatan sanksi dan meningkatkan tekanan pada Iran”.
Namun Araqchi mengatakan Teheran masih mengevaluasi surat tersebut dan mempertimbangkan balasannya.
“Surat Trump lebih merupakan ancaman, tetapi mengklaim memiliki peluang. Kami memperhatikan semua poin yang ada dalam surat itu dan akan mempertimbangkan ancaman dan peluang dalam tanggapan kami,” kata Araqchi.
“Ada peluang di balik setiap ancaman,” imbuhnya.
Sementara itu, Axios melaporkan bahwa surat Trump memberi Iran tenggat waktu dua bulan untuk mencapai kesepakatan nuklir atau menghadapi sanksi yang lebih ketat di bawah kampanye “tekanan maksimum” Presiden AS yang diperbarui.
Araqchi mengatakan Teheran akan menanggapi surat Trump dalam beberapa hari mendatang melalui saluran yang tepat, menolak negosiasi langsung apapun selama Washington memberikan “tekanan, ancaman, dan sanksi”.
Dalam masa jabatan pertamanya, Trump menarik AS dari kesepakatan tahun 2015 antara Iran dan negara-negara besar yang telah menetapkan batasan ketat pada aktivitas nuklir Teheran dengan imbalan keringanan sanksi.
Setelah Trump menarik diri pada tahun 2018 dan memberlakukan kembali sanksi, Iran melanggar dan jauh melampaui batasan tersebut dalam pengembangan program nuklirnya.
Negara-negara Barat menuduh Iran mencari senjata nuklir dengan memperkaya uranium hingga kemurnian 60%, di atas apa yang mereka katakan dapat dibenarkan untuk program sipil.
Namun, Teheran membela diri dengan dalil bahwa pengembangan program nuklirnya adalah untuk tujuan damai dan menghormati komitmennya berdasarkan hukum internasional. (pp04)