Pemerintah Janjikan Bantu Korban PHK Rp 1 Juta Selama 3 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani/kompas.com.

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah kembali tebar janji. Setelah penundaan cicilan kendaraan selama 1 tahun, kini korban PHK akibat dampak Corona dijanjikan dapat santunan Rp 1 juta selama 3 bulan.

Janji itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Selasa (24/3/2020) di Jakarta. Sri memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak Corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.

Bacaan Lainnya

Bendahara Negara pun mengatakan nantinya para pekerja yang terdampak PHK bakal mendapatkan santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala untuk 3 bulan. Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

“Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala,” ujar Sri Mulyani.

Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Pra Kerja Presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan pekan lalu. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin.

“Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek,” jelas dia.

Presiden Joko Widodo dalam kesempatan terpisah sempat menjelaskan pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19. Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan. Sebelumnya, di dalam skema asli program kartu pra kerja, peserta program bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 650.000.

Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transport sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.

Jokowi mengatakan, upaya itu ia lakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.

“Untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDMnya,” ujar Jokowi melalui siaran konferensi video di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020). (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.