Pemerintah Jepang Jemput Warganya di Indonesia, Kanwil Kemenkumham: Belum Ada Laporan di Bali

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah Jepang memulangkan warganya dari Indonesia. Hal itu ditegaskan Sekretaris Kabinet Jepang Katsunobu Kato, seperti dikutip Republika.com dari Nikkei, Rabu (14/7/2021).

Namun Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menyatakan, belum menerima laporan terkait pemulangan warga negara Jepang yang tinggal di Bali. Seperti diketahui, lonjakan angka Covid-19 di Indonesia menyebabkan sejumlah negara memulangkan warganya, termasuk pemerintah Jepang.

Bacaan Lainnya

“Tapi sampai saat ini belum mendapatkan kabar apakah mereka akan meninggalkan Bali atau tidak,” kata Jamaruli di Denpasar, Kamis (15/7/2021).

Menurut Jamaruli, Bali hanya memiliki satu bandara internasional dan sampai sekarang belum ada penerbangan reguler yang masuk atau keluar Bali.

“Sehingga seandainya warga negara Jepang pergi meninggalkan Bali, maka mereka tidak tercatat di imigrasi. Karena mereka melakukan penerbangan domestik ke Jakarta, nanti tercatatnya di Jakarta,” jelasnya.

Ia menyebutkan, jumlah warga Jepang yang tinggal di Bali total 4.180 orang. Mereka tersebar di Kantor Imigrasi Ngurah Rai 1.735 orang, Kantor Imigrasi Denpasar 2.412 orang dan Kanim Singaraja 33 orang.

Di luar masalah pemulangan warga Jepang, Kanwilkumham Bali sudah melakukan pendeportasian 3 WNA yang direkomendasikan Satpol PP Provinsi Bali karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di saat pemberlakuan PPKM Darurat. Menurut Jamaruli dalam waktu dekat juga akan mendeportasi warga negara Rusia dan Inggris yang melanggar Prokes

“Salah satunya WNA Rusia yang positif Covid-19 dan tidak mau karantina mandiri. Setelah hasil negatif akan dideportasi,” kata Jamaruli. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.