Pemerintah Pusat Revisi Aturan Libur Panjang Nataru 2021

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memberikan keterangan pers (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah pusat merevisi aturan libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku secara nasional. Aturan itu berlaku pula untuk Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

Surat Edaran Gubernur Bali tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, dinyatakan bahwa SE Nomor 2021 Tahun 2020 berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. Perubahannya, ketentuan Surat Edaran berlaku mulai 19 Desember 2020.

“Ini berlaku secara nasional. Dalam Rapat Terbatas dengan Menkomaritimves, pemerintah pusat mendengar dan mendapat masukan dari opini yang berkembang di masyarakat, maka dilakukan penyesuaian,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Kamis (17/12/2020).

Perubahan lain yakni, persyaratan tes usap (swab test) atau Polemerase Chain Reaction (PCR) yang awalnya dilakukan H-2, ketentuannya berubah menjadi H-7. Itu berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke Bali melalui udara maupun jalur darat dengan surat rapid test antigen.

Pengecualian lain di dalam persyaratan SE Nomor 2021 Tahun 2020 itu yakni, penumpang di bawah usia 12 tahun, tidak harus menunjukkan hasil tes PCR negatif maupun non reaktif rapid test antigen.

Dewa Indra menambahkan, beberapa hal yang dipertimbangkan dan dikecualikan dari kewajiban tes PCR yakni, penumpang pesawat yang transit di Bali, kru maskapai yang tidak turun dari pesawat. Termasuk, pesawat divert yang mengalami gangguan dan harus melakukan pendaratan darurat.

“Hal-hal itu yang dikecualikan tidak PCR maupun rapid test antigen,” kata Dewa Indra.

Di sisi lain, Dewa Indra menjelaskan polemik yang muncul di masyarakat pasca keluarnya SE Gubernur Bali itu, dalam pandangan pemerintah, untuk menjaga keseimbangan dengan mengambil kebijakan jalan tengah. Kebijakan yang diambil tidak sepenuhnya menutup pintu masuk Bali di hari libur panjang akhir tahun. Sekaligus, tidak membuka seluas-luasnya untuk wisatawan domestik berlibur ke Bali.

“Maka dilakukan pembatasan, bukan pelarangan. Persyaratan tetap diberlakukan melalui hasil negatif tes PCR untuk jalur udara dan rapid test antigen untuk jalur darat. Jadi kebijakan ini adalah jalan tengah,” jelasnya.

Dalam hal ini, kata Dewa Indra, Bali tengah mempersiapkan membuka kembali akses wisatawan mancanegara. Persiapan yang dilakukan akan membuka kepercayaan internasional bahwa Bali telah siap dengan protokol Covid-19 yang berstandar.

Dewa Indra menyebutkan, jika kunjungan libur akhir tahun tidak dibatasi, dikhawatirkan akan memicu lonjakan kasus covid-19. Hal itu dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan dunia yang saat ini tengah dibangun Bali, sebagai destinasi wisata global.

“Kalau itu terjadi maka persiapan akan jadi berantakan. Maka seluruh persiapan yang dilakukan tidak dipercaya orang, ini adalah sesuatu yang sudah dihitung, bukan sesuatu yang tidak ketahui, tapi menghitung risiko,” ujar Dewa Indra. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.