MANGUPURA | patrolipost com – Penerintah Indonesia telah menerima permintaan pemerintah Australia untuk memindahkan narapidana Bali Nine atas kasus narkotika dengan pidana penjara seumur hidup ke Australia.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokad Indonesia di Bali, Kamis, 5 Desember 2024.
Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia telah mengajukan persyaratan atas pengembalian lima orang Warga Negara Australia terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba Bali Nine yang saat ini dipenjara di Bali dan Jawa Timur.
“Kami sudah sampaikan draf tersebut dengan practical arrangement tentang transfer of prisoners antara Indonesia dan Australia dan pemerintah Australia sedang mempelajari tentang draf itu dan kami tunggu jawabannya,” jelasnya.
Menurut Yusril jika pemerintah Australia menyepakati draf yang telah dikirimkan, pemerintah Indonesia akan melakukan pemindahan terhadap narapidana Bali Nine itu ke Australia pada Desember 2024 sebelum perayaan Natal.
Pemindahan narapidana untuk melanjutkan hukumannya berdasarkan putusan pengadilan Indonesia yang harus diakui oleh pemerintah Australia dan dihormati.
“Sepanjang sejarah RI presiden kita tidak pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika,” ucapnya.
Dikatakan Yusril, setelah narapidana dipindahkan dan jika pemerintah Australia akan memberikan grasi, remisi, atau amnesti, hal itu sepenuhnya kewenangan Australia.
“Jadi kita tidak pernah membebaskan, jangan salah paham ya. Kita mentransfer dalam keadaan satu sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan. Nanti tugas mereka mempidana narapidana itu, tapi kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan dan kemudian ini bersifat resiprokal,” kata Yusril.
Jika suatu saat pemerintah Indonesia meminta orang Indonesia yang dipenjara di Australia maka, pemerintah Australi juga wajib mempertimbangkan permintaan Indonesia
“Ya saya kira cukup fair dan cukup adil,” ucapnya.
Selain napi Bali Nine, pemerintah juga akan memindahkan terpidana seumur hidup kasus narkoba Mary Jane Warga Negara Filipina.
Draf yang sama dengan narapidana Bali Nine itu telah diajukan kepada Menteri Kehakiman Pemerintah Filipina.
“Jadi mungkin kalau sudah ditandatangani, dalam waktu dekat Mary Jane itu akan segera ditransfer ke Filipina karena sudah tercapai persetujuan kedua pihak baik Indonesia maupun pihak Filipina,” jelasnya.
Mary Jane rencananya akan dipindahkan ke Filipina dengan kebijakan transfer of prisoner sebelum Perayaan Natal 2024 untuk untuk menyelesaikam sisa hukumanya. (pp03)