Pemerintah Rumuskan Regulasi Karantina Daerah Terdampak Corona

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (CNNindonesia)

JAKARTA | patrolipost.com – Menyikapi perkembangan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang semakin massif, pemerintah sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur tentang karantina di daerah yang terdampak Covid-19. Regulasi itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian diikuti Peraturan Presiden (Pepres).

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Senin (30/3/2020) di Jakarta. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada Pasal 49 diatur empat pilihan karantina yang bisa dilakukan. Yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini karantina provinsi masuk ke kategori pembatasan sosial berskala besar. Sedangkan karantina wilayah merupakan pembatasan di wilayah dalam provinsi.

“Karantina wilayah itu misalnya ada RT yang di situ ada beberapa orang yang terbukti terjangkit Covid-19. kemudian RT itu dinyatakan tertutup. Semua kebutuhan penghuni RT itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnya dikutip dari CNNindonesia.com.

“Jadi pengertian karantina wilayah itu jangan diartikan wilayah provinsi. Tempat yang scope-nya lebih besar dari rumah, bisa RT, RW atau desa,” tambah Muhadjir.

Muhadjir mengatakan dalam hal ini pihaknya menyerahkan wewenang karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah daerah. Diketahui pada Pasal 49 Ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar harusnya ditetapkan oleh menteri.

“Yang memutuskan dilaksanakan karantina untuk wilayah dan PSBB tadi itu harus persetujuan pusat. Tapi penyelenggaranya tetap daerah,” kata dia.

Muhadjir mengatakan, detail mekanisme karantina untuk menanggulangi wabah Corona di Indonesia nantinya akan diatur kembali. Aturan nantinya bakal menjelaskan koordinasi antara pusat dan daerah terkait karantina.

“Hanya memang harus ada persetujuan dari pemerintah pusat, kementerian teknis yang terkait dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Itulah yang sekarang sedang mau diatur,” jelasnya.

Muhadjir juga menyatakan pemerintah pusat tidak dapat menerapkan karantina nasional, atau lockdown. Karena dalam UU tidak ada pilihan mengenai karantina nasional.

Diketahui sejumlah daerah sudah memberlakukan pembatasan wilayah yang diklaim karantina wilayah karena dampak Corona. Keputusan tersebut diambil menyusul kenaikan dan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah pusat sendiri masih fokus dengan langkah social distancing untuk menekan penyebaran Corona. Social distancing dan tracing dianggap sebagai langkah paling ampuh menanggulangi wabah menular. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.