Pemerintah Segera Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, PTM Terbatas Terancam Batal

Sejumlah murid menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini rencananya akan dilakukan pada 2 Juli sampai 20 Juli mendatang.

Adapun, pemerintah sendiri rencananya juga akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dengan adanya PPKM Darurat, apakah PTM terbatas akan tetap berlanjut, ditunda atau batal?

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri mengatakan bahwa keputusan penundaan PTM di 2 wilayah itu masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

“Wait and see (untuk keputusan tunda PTM terbatas atau tidak),” ungkapnya, Rabu (30/6).

Sebagai informasi, dalam penerapan PPKM Darurat protokol kesehatan Covid-19 akan lebih diperketat. Di antara kebijakannya adalah jam operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat, dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan.

Kemudian, untuk restoran kegiatan makan dan minum di tempat paling banyak hanya 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam operasionalnya pun hanya sampai pukul 17.00. Jika ada layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Namun, restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, perkantoran pemerintah atau lembaga, baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 25 persen. Atau dengan kata lain diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen selama periode PPKM Darurat.

Sementara, untuk perkantoran pemerintah atau lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah yang bukan zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 50 persen. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.