DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian. Regulasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan baru itu berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan yang jatuh pada Sabtu (16/4/2022).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, sebelumnya, tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019.
“PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28 tahun 2019 serta perubahan beberapa tarif layanan,” kata Widodo Ekatjahjana, Minggu (17/4/2022).
Dijelaskan, dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019.
“Visa on Arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp 500.000, demikian pula perpanjangannya, tidak ada yang berubah,” jelas Widodo Ekatjahjana.
Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April, visa kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar USD 50, kini berubah menjadi Rp 2.000.000 untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata.
Sedangkan untuk VK wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp 1.500.000, tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp 200.000.
“Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp 2.000.000,” jelasnya.
Untuk Visa Tinggal Terbatas, kata Widodo, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama.
Mengenai perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal, lebih lanjut Widodo menjelaskan, dalam PMK ini, selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi, banyak diatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.
“Per 16 April ini kedua-duanya belum diberlakukan karena memang Visa Kunjungan prainvestasi dan ITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya,” jelasnya.
Mengingat, ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari.
“Meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan Sabtu (16/4/2022) hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari,” ujarnya. (pp03)