Pemerkosa dan Pembunuh Janda Cantik di Palembang Layak Dihukum Mati

yuli 43 xxxxxx
Janda cantik, Yuli Marlina (35) yang dibunuh kekasihnya Eko Sugiyanto (30) dibuang ke kebun karet. (ist)

PALEMBANG | patrolipost.com – Perlakuan keji dan kejam yang dialami oleh Yuli Marlina (35) menjadi sorotan warga Sumatera Selatan (Sumsel) dalam sepekan terakhir. Janda cantik yang dibunuh setelah diperkosa kekasihnya Eko Sugiyanto (30) di Desa Tanjung Ning Lama di Empat Lawang, dihabisi dan dibuang ke kebun karet.

Yuli marlina dihabisi di awal Agustus lalu, Yuli dinyatakan hilang oleh keluarga setelah melakukan pertemuan dengan kekasihnya Eko Sugiyanto. Namun setelah pertemuan tersebut, Yuli tidak pernah lagi kembali ke rumahnya.

Eko menghabisi nyawa Yuli setelah diperkosa. Kemudian Eko membawa seluruh pakaian Yuli dan membuangnya ke Sungai. Eko juga membawa telepon seluler milik Yuli setelah memastikan Yuli tidak bernyawa lagi.

Eko kemudian pura-pura kesurupan, saat keluarga Yuli mempertanyakan dimana keberadaan Yuli. Pihak keluarga meyakini bahwa Eko lah orang terakhir yang jalan bersama Yuli. Eko menunjukkan lokasi keberadaan jasat Yuli dengan menggambar peta.

Kemudian, keluarga dan warga melakukan penelusuran dan menemukan jasad Yuli membusuk di tengah kebun karet. Eko sempat mengelak, namun Polisi berhasil membongkar seluruh aksi kejahatan Eko.

Akhirnya Eko mengakui perbuatannya. Dia mengatakan bahwa dia nekat menghabisi Yuli karena Yuli mengancam akan menyebarkan foto mesra mereka. Eko harus memberikan sejumlah uang kepada Yuli. Eko tidak mampu menuruti kemauan Yuli, dan akhirnya dia menghabisi Yuli.

Dari kasus tersebut, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Hasanal Mulkan mengatakan, seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman pidana mati. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHPidana.

“Yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 KUHP adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu. Ada tiga bentuk kesengajaan, pertama sengaja sebagai niat, kedua sengaja insaf akan kepastian, dan ketiga sengaja insaf akan kemungkinan serta unsur objektif (perbuatan menghilangkan nyawa),” ujarnya dilansir, Rabu (23/8).

Menurut Mulkan, unsur menghilangkan ini juga diliputi oleh kesengajaan. Artinya pelaku Eko Sugianto sudah menghendaki dengan sengaja untuk melakukan tindakan menghilangkan tersebut. Ia pun mengetahui bahwa tindakannya itu bertujuan menghilangkan nyawa korban.

Dalam kasus ini, perbuatan Eko Sugianto menghilangkan nyawa Yuli Marlina telah memenuhi tiga unsur syarat. Yaitu adanya wujud perbuatan,adanya suatu kematian orang lain, serta adanya hubungan sebab akibat (casual verband) antara perbuatan dan akibat kematian orang lain.

“Ketiga syarat ini sudah terpenuhi untuk menjerat Eko Sugianto hukuman mati. Di dalam KUHPidana, tindak pidana pembunuhan merupakan suatu bentuk kejahatan yang serius. Hal ini dapat dilihat dari ancaman hukuman bentuk tindak pidana pembunuhan, Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ujarnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.