SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta rmenyerahkan surat pengunduran diri sebagai bupati ke Kantor DPRD Klungkung, Selasa (2/5/2023). Kedatangan Bupati Suwirta saat menyerahkan suratnya diterima Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
I Nyoman Suwirta pengajukan pengunduran dirinya sebagai Bupati Klungkung dalam rangka mencalonkan dirinya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
Surat Pengunduran diri itu, diserahkan langsung Bupati Suwirta ke Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom sebagai menindaklanjuti PKPU Nomor 10 Tahun 2023, seorang kepala daerah yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota dewan, wajib untuk menyertakan surat pemunduran diri paling lambat tanggal 14 Mei 2023.
“Saya sudah memantapkan langkah saya ke DPRD Provinsi Bali. Sesuai mekanisme, saya ajukan surat pengunduran diri saya sebagai Bupati Klungkung hari ini,” ujar I Nyoman Suwirta, Selasa (2/5/2023).
Surat pemunduran diri itu, lalu diserahkannya langsung ke Ketua Dewan untuk diproses. Meskipun sudah mengajukan surat pemunduran diri, Suwirta tidak serta merta langsung berhenti sebagai bupati Klungkung. Menurutnya nantinya secara serentak semua pejabat yang mundur untuk mencalonkan diri jadi anggota DPRD pada medio Oktober 2023 yang akan datang.
Setelah penyerahan surat pemunduran diri, nantinya akan dilakukan rapat paripurna terlebih dahulu. Setelah disetujui anggota dewan, nantinya surat pemunduran itu diteruskan ke Gubernur Bali, I Wayan Koster serta ke Kementerian Dalam Negeri.
“Intinya kita ikuti meknisme PKPU. Semua masih berproses. Menyerahkan surat pemunduran diri, tidak serta merta saya berhenti sebagai bupati,” jelasnya.
Menurutnya dirinya mundur dari jabatan bupati, setelah adanya SK dari Kemendagri. Sehingga masih memungkinkan dirinya menjabat sampai Oktober 2023, atau sampai masa pencermatan DCT.
“Intinya tetap happy. Sisa waktu itu saya akan maksimalkan sebaik baiknya untuk memajukan Klungkung,” ujarnya mempertegas makna surat yang disampaikannnya kepada Ketua DPRD. (855)